Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Prancis Akhirnya Tangguhkan Larangan Burkini

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2016 07:04 7:04 am
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Agustus 2016 07:04
Bagikan
Wanita Muslim dengan burkini nya
Bagikan

Hidayatullah.com—Setelah banyak mengalami penentangan, Pengadilan Administratif Tertinggi Prancis akhirnya menangguhkan larangan memakai burkini (baju renang yang biasa digunakan muslimah)  pada Jumat, 27 Agustus 2016.

Dalam keputusannya, Pengadilan Tertinggi Prancis  mengharapkan 30 kota di Prancis tak lagi melarang pemakaian burkini/burqini.

Keputusan pengadilan itu menyebutkan larangan tersebut “Benar-benar dan jelas secara ilegal melanggar kebebasan fundamental untuk datang dan pergi, kebebasan berkeyakinan dan individu,” kutip AFP.

Pihak pengadilan mengatakan otoritas lokal hanya bisa membatasi kebebasan individu mengenakan pakaian renang Muslim di pantai jika “tebukti” menggangu ketertiban umum. Para hakim mengatakan tidak ada risiko yang terjadi sebelum pengadilan fokus pada kasus di Villeneuve-Loubet, sebuah resor di Cote d’Azur antara Nice dan Cannes.

Kelompok The French Council of the Muslim Faith (CFCM) memuji keputusan itu sebagai “Kemenangan bagi akal sehat”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dikutip BBC, pihak pengadilan mengaku akan membuat keputusan final terhadap legalitas larangan burkini.

Sementara seorang pengacara yang berada di luar pengadilan mengatakan orang-orang yang telah didenda karena dianggap melanggar larangan penggunaan burkini, dapat mengambil kembali uang mereka.

Kebijakan pelarangan burkini telah memicu debat yang sengit di Prancis dan seluruh dunia minggu-minggu ini.

Jajak pendapat menunjukkan sebagian besar warga Prancis mendukung larangan. Berdasarkan survei Ifop, sebanyak 64% warga Prancis mendukung larangan tersebut, sedangkan 30% tidak peduli.

Disebutkan oleh para wali kota sebagai upaya untuk melindungi kepentingan publik dan nilai sekularisme Prancis. Tetapi, Muslim mengatakan mereka secara tidak adil telah menjadi target keputusan ini.

Dianggap Tak Hormati Sekularisme, Prancis Larang Burkini

Kontroversi meningkat di Prancis setelah ada foto-foto aparat polisi  bersenjata lengkap mendekati seorang perempuan Muslim dan memaksanya melepas burkini di Pantai Nice. Tindakan polisi yang terekam jelas dalam gambar dan video menjadi viral dan kemarahan dunia, tulis AFP.

Nice adalah satu dari 15 kota di Prancis yang melarang penggunaan burkini, dengan dalil merespons timbulnya kekhawatiran terhadap aksi teror yang terjadi di negara itu.

Standar Ganda Eropa: Burkini Dilarang, Baju Biarawati Bebas

Foto insiden tersebut lantas menyebar di media sosial, memicu kontroversi sengit dan penolakan dimana-mana.

Baru-baru ini, seorang ibu bernama Siam juga didenda 10 euro atau sekitar Rp150 ribu walaupun ia bersikeras bahwa dirinya tidak mengenakan burkini, melainkan baju tunik, legging, dan jilbab.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BurginiBurkiniMuslimsekularisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sejumlah Hotel di Guangzhou Tolak Tamu dari Lima Negara Muslim
Tulisan selanjutnya Larangan Zina dan Homoseksual bukan Pelanggaran ‘HAM’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?