Hidayatullah.com—Setelah banyak mengalami penentangan, Pengadilan Administratif Tertinggi Prancis akhirnya menangguhkan larangan memakai burkini (baju renang yang biasa digunakan muslimah) pada Jumat, 27 Agustus 2016.
Dalam keputusannya, Pengadilan Tertinggi Prancis mengharapkan 30 kota di Prancis tak lagi melarang pemakaian burkini/burqini.
Keputusan pengadilan itu menyebutkan larangan tersebut “Benar-benar dan jelas secara ilegal melanggar kebebasan fundamental untuk datang dan pergi, kebebasan berkeyakinan dan individu,” kutip AFP.
Pihak pengadilan mengatakan otoritas lokal hanya bisa membatasi kebebasan individu mengenakan pakaian renang Muslim di pantai jika “tebukti” menggangu ketertiban umum. Para hakim mengatakan tidak ada risiko yang terjadi sebelum pengadilan fokus pada kasus di Villeneuve-Loubet, sebuah resor di Cote d’Azur antara Nice dan Cannes.
Kelompok The French Council of the Muslim Faith (CFCM) memuji keputusan itu sebagai “Kemenangan bagi akal sehat”
Dikutip BBC, pihak pengadilan mengaku akan membuat keputusan final terhadap legalitas larangan burkini.
Sementara seorang pengacara yang berada di luar pengadilan mengatakan orang-orang yang telah didenda karena dianggap melanggar larangan penggunaan burkini, dapat mengambil kembali uang mereka.
Kebijakan pelarangan burkini telah memicu debat yang sengit di Prancis dan seluruh dunia minggu-minggu ini.
Jajak pendapat menunjukkan sebagian besar warga Prancis mendukung larangan. Berdasarkan survei Ifop, sebanyak 64% warga Prancis mendukung larangan tersebut, sedangkan 30% tidak peduli.
Disebutkan oleh para wali kota sebagai upaya untuk melindungi kepentingan publik dan nilai sekularisme Prancis. Tetapi, Muslim mengatakan mereka secara tidak adil telah menjadi target keputusan ini.
Kontroversi meningkat di Prancis setelah ada foto-foto aparat polisi bersenjata lengkap mendekati seorang perempuan Muslim dan memaksanya melepas burkini di Pantai Nice. Tindakan polisi yang terekam jelas dalam gambar dan video menjadi viral dan kemarahan dunia, tulis AFP.
Nice adalah satu dari 15 kota di Prancis yang melarang penggunaan burkini, dengan dalil merespons timbulnya kekhawatiran terhadap aksi teror yang terjadi di negara itu.
Foto insiden tersebut lantas menyebar di media sosial, memicu kontroversi sengit dan penolakan dimana-mana.
Baru-baru ini, seorang ibu bernama Siam juga didenda 10 euro atau sekitar Rp150 ribu walaupun ia bersikeras bahwa dirinya tidak mengenakan burkini, melainkan baju tunik, legging, dan jilbab.*