Hidayatullah.com–Politisi Belanda anti-Islam Geert Wilders dinyatakan bersalah pada hari Jum’at (9/12/2016) karena dinilai menghina dan menghasut tindakan diskriminasi.
Wilders pernah mengatakan saat kampanye tahun 2014 lalu, Belanda akan lebih aman jika lebih sedikit orang Maroko di negara tersebut. Namun tidak ada hukuman yang dijatuhkan pada Wilders.
Wilders sendiri tidak hadir saat putusan dibacakan oleh hakim ketua, Hendrik Steenhuis.
Lokasi persidangan sengaja dipilih dekat sebuah pangkalan militer di dekat Bandara Schiphol, di luar Amsterdam untuk keamanan Wilders, yang mendapat pengamanan ketat karena adanya ancaman pembunuhan atas ucapannya yang kerap kali memprovokasi.
Tim pembelanya akan mengajukan banding pekan depan.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan atasnya, Wilders juga menuduh bahwa hakim juga menghukum “separuh masyarakat Belanda” – merujuk pada hasil penelitian yang ditugaskan oleh PVV (Partai Kebebasan yang dipimpin oleh Wilders) yang menemukan bahwa 43% dari masyarakat Belanda percaya bahwa negara memiliki masalah dengan orang Maroko.
Wilders berpendapat komentarnya seharusnya dilindungi oleh hak atas kebebasan berbicara.
Tapi hakim di pengadilan Schiphol memutuskan bahwa hal itu ada batasnya dan bahwa hak ini tidak dapat digunakan untuk membatasi kebebasan orang lain yang dalam hal ini adalah kelompok minoritas.
“Jika seorang politikus melewati batas, itu bukan berarti kebebasan berbicara dibatasi,” kata Hakim Ketua Hendrik Steenhuis dikutip BBC.
“Sebuah kejahatan tidak dapat dilindungi oleh hak kebebasan berbicara.”
“Dia mengatakan bahwa dia didukung oleh jutaan orang dan karena itu tidak bisa dinyatakan bersalah karena menyinggung kelompok,” kata Hakim Steenhuis.
Polisi Anti-Islam Belanda Geert Wilders Tolak Diadili atas Kebencian pada Islam
“Sangat penting untuk menjawab pertanyaan apakah memang dia bersalah. Pertanyaan itu dijawab dalam sistem pengadilan kami. Kami menyatakan bahwa Anda tidak dapat menyinggung satu kelompok masyarakat dan melakukan diskriminasi terhadap mereka,” tulis New York Times.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Para hakim menggambarkan kasus ini sebagai “kasus luar biasa” karena Wilders adalah pemimpin sebuah partai politik dan punya kewajiban untuk tidak memecah belah masyarakat.
Mereka mengatakan vonis bersalah atas Wilders adalah hukuman yang cukup dan bahwa tidak akan ada hukuman penjara atau denda, sebagaimana permintaan pihak penuntut.
“Yang paling penting adalah bahwa ia dinyatakan bersalah karena menghina kelompok dan menghasut diskriminasi,” kata juru bicara Jaksa Penuntut Umum, Frans Zonneveld. “Untuk saat ini, kami sangat puas bahwa ia telah dinyatakan bersalah atas dua tuduhan tersebut,” ujarnya.*/Karina Chaffinch