Hidayatullah.com—British American Tobacco (BAT) menyatakan pihaknya sepertinya akan menggugat keputusan World Trade Organization (WTO) jika lembaga itu mendukung peraturan kemasan polos untuk rokok.
Bocoran rancangan keputusan WTO menunjukkan bahwa kemasan merupakan bagian sah dari kebijakan kesehatan publik secara menyeluruh, lapor BBC Sabtu (6/5/2017) mengutip Bloomberg.
Bloomberg mengutip dua sumber yang mengetahui perihal tersebut. WTO diperkirakan akan merilis laporan akhirnya terkait hal itu pada bulan Juli mendatang.
Jika UU kemasan polos untuk rokok itu benar didukung oleh WTO, maka industri tembakau mendapatkan pukulan keras.
Pastinya, keputusan WTO itu akan mendorong negara-negara lain untuk menerapkan kebijkan serupa tanpa khawatir melanggar undang-undang perdagangan.
BAT mengatakan akan menunggu laporan akhir WTO sebelum memberikan komentar lebih lanjut.
“Namun, oleh karena ada kemungkinan besar untuk menggugat oleh sebagian dari seluruh pihak, hal itu penting untuk dicatat ketika laporan panel dirilis ke publik. [Isi laporan] itu tidak akan menjadi kalimat terakhir dalam masalah apakah kemasan polos sejalan dengan peraturan [perdagangan] internasional,” kata seorang juru bicara BAT, mengindikasikan pihaknya akan menggugat jika WTO mendukung kebijakan kemasan polos.
Tahun 2012 Australia menjadi negara pertama di dunia yang mengeluarkan kebijakan kemasan polos seragam yang tidak menonjolkan merk rokok dan kemasan rokok dipenuhi dengan gambar akibat butuk rokok pada kesehatan. Merk rokok hanya dicantumkan kecil saja, tidak boleh dibuat menonjol apalagi terlihat menarik.
Hal tersebut ditujukan agar masyarakat sadar akan bahaya menghisap tembakau dan mengurangi atau menghentikan kebiasaan merokoknya.
Inggris, Prancis, Hungaria sejak itu mengatakan akan mengikuti jejak Australia.
Sekitar 6 juta orang di dunia setiap tahun kehilangan nyawa akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok.
Namun, negara-negara produsen tembakau dan rokok menggugat kebijakan itu. Kuba, Honduras, Republik Dominika dan Indonesia berdalih WTO memunculkan hambatan ilegal dalam perdagangan dalam masalah tersebut.
Kebijakan itu juga ditentang oleh perusahaan-perusahaan tembakau, yang berdalih merk dagang mereka telah dilanggar.
Menanggapi kabar bahwa WTO akan menyatakan kemasan polos rokok sah-sah saja untuk diterapkan, Nicola Roxon –bekas menteri kesehatan Australia yang menggagas kebijakan itu– mengaku senang.
“Itu konsisten dengan apa yang selalu kita ketahui –bahwa negara-negara bisa mengambil tindakan di area kesehatan publik, khususnya dalam memerangi tembakau, yang membantu untuk melindungi warganegara mereka,” kata Roxon dalam pernyataannya kepada BBC hari Jumat (5/5/2017).
“Keputusan ini akan memberikan lampu hijau kepada negara-negara lain yang … mungkin takut akan munculnya gugatan hukum dan perselihan di WTO yang telah berlarut-larut hingga bertahun-tahun,” imbuhnya.
Seorang jubir untuk Menteri Kesehatan Australia Greg Hunt kepada BBC mengatakan pemerintah belum akan memberikan komentar sampai laporan WTO tersebut benar-benar dikeluarkan.
Para pihak yang terlibat dalam perselisihan masalah kemasan polos rokok ini bisa menyampaikan komentarnya perihal laporan akhir WTO yang kemungkinan besar akan dirilis pada bulan Juli.
Diduga keputusan WTO perihal kemasan polos rokok ini, jika positif mendukung kebijakan itu, akan memberikan implikasi meluas pada produk minuman beralkohol dan junk food.*