Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Perusahaan Besar akan Gugat Kebijakan Kemasan Polos Rokok

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 Mei 2017 06:41 6:41 am
Ama Farah
Dipublikasikan 7 Mei 2017 06:41
Bagikan
Kemasan tanpa merek dan peringatan bahaya rokok akan menjadi standar bungkus rokok.
Bagikan

Hidayatullah.com—British American Tobacco (BAT) menyatakan pihaknya sepertinya akan menggugat keputusan World Trade Organization (WTO) jika lembaga itu mendukung peraturan kemasan polos untuk rokok.

Bocoran rancangan keputusan WTO menunjukkan bahwa kemasan merupakan bagian sah dari kebijakan kesehatan publik secara menyeluruh, lapor BBC Sabtu (6/5/2017) mengutip Bloomberg.

Bloomberg mengutip dua sumber yang mengetahui perihal tersebut. WTO diperkirakan akan merilis laporan akhirnya terkait hal itu pada bulan Juli mendatang.

Jika UU kemasan polos untuk rokok itu benar didukung oleh WTO, maka industri tembakau mendapatkan pukulan keras.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pastinya, keputusan WTO itu akan mendorong negara-negara lain untuk menerapkan kebijkan serupa tanpa khawatir melanggar undang-undang perdagangan.

BAT mengatakan akan menunggu laporan akhir WTO sebelum memberikan komentar lebih lanjut.

“Namun, oleh karena ada kemungkinan besar untuk menggugat oleh sebagian dari seluruh pihak, hal itu penting untuk dicatat ketika laporan panel dirilis ke publik. [Isi laporan] itu tidak akan menjadi kalimat terakhir dalam masalah apakah kemasan polos sejalan dengan peraturan [perdagangan] internasional,” kata seorang juru bicara BAT, mengindikasikan pihaknya akan menggugat jika WTO mendukung kebijakan kemasan polos.

Tahun 2012 Australia menjadi negara pertama di dunia yang mengeluarkan kebijakan kemasan polos seragam yang tidak menonjolkan merk rokok dan kemasan rokok dipenuhi dengan gambar akibat butuk rokok pada kesehatan. Merk rokok hanya dicantumkan kecil saja, tidak boleh dibuat menonjol apalagi terlihat menarik.

Hal tersebut ditujukan agar masyarakat sadar akan bahaya menghisap tembakau dan mengurangi atau menghentikan kebiasaan merokoknya.

Inggris, Prancis, Hungaria sejak itu mengatakan akan mengikuti jejak Australia.

Sekitar 6 juta orang di dunia setiap tahun kehilangan nyawa akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok.

Namun, negara-negara produsen tembakau dan rokok menggugat kebijakan itu. Kuba, Honduras, Republik Dominika dan Indonesia berdalih WTO memunculkan hambatan ilegal dalam perdagangan dalam masalah tersebut.

Kebijakan itu juga ditentang oleh perusahaan-perusahaan tembakau, yang berdalih merk dagang mereka telah dilanggar.

Menanggapi kabar bahwa WTO akan menyatakan kemasan polos rokok sah-sah saja untuk diterapkan, Nicola Roxon –bekas menteri kesehatan Australia yang menggagas kebijakan itu– mengaku senang.

“Itu konsisten dengan apa yang selalu kita ketahui –bahwa negara-negara bisa mengambil tindakan di area kesehatan publik, khususnya dalam memerangi tembakau, yang membantu untuk melindungi warganegara mereka,” kata Roxon dalam pernyataannya kepada BBC hari Jumat (5/5/2017).

“Keputusan ini akan memberikan lampu hijau kepada negara-negara lain yang … mungkin takut akan munculnya gugatan hukum dan perselihan di WTO yang telah berlarut-larut hingga bertahun-tahun,” imbuhnya.

Seorang jubir untuk Menteri Kesehatan Australia Greg Hunt kepada BBC mengatakan pemerintah belum akan memberikan komentar sampai laporan WTO tersebut benar-benar dikeluarkan.

Para pihak yang terlibat dalam perselisihan masalah kemasan polos rokok ini bisa menyampaikan komentarnya perihal laporan akhir WTO yang kemungkinan besar akan dirilis pada bulan Juli.

Diduga keputusan WTO perihal kemasan polos rokok ini, jika positif mendukung kebijakan itu, akan memberikan implikasi meluas pada produk minuman beralkohol dan junk food.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Konvoi, Corat Coret? Gak Keren
Tulisan selanjutnya Ketua FPI Aceh Benarkan, Masyarakat ‘Usir’ Cornelis terkait Pengadangan di Pontianak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?