Hidayatullah.com–Mungkin banyak yang tidak tahu bahwa ada ribuan salinan Quran yang memiliki banyak teks salah di pasar Malaysia.
Diantaranya termasuk kesalahan dalam pencetakan dan pengikatan sampai terjadi kesalahan dalam kalimat dan kalimat karena ada perusahaan penerbitan Al-Quran tanpa mendapat persetujuan dari Dewan Pencetakan dan Perizinan Al-Quran (LPPPQ).
Menurut Hashimah Nik Jaafar, Sekretaris Urusan Dalam Negeri (Kementerian) Kementerian Dalam Negeri (KDN), penuntutan dapat diajukan terhadap perusahaan semacam itu.
Namun, kesalahan sering tidak disengaja.
“Penerbit setuju untuk melakukan koreksi dan cetak ulang sesuai kebutuhan untuk diganti dengan konsumen yang membeli salinan kesalahan tersebut,” katanya dikutip Harian Bernama.
Meski begitu, ada 2.648 eksemplar Quran senilai RM157.489,60 (S $ 51.000) disita antara bulan Januari dan April tahun ini. Sebenarnya, total 5.196 salinan Quran yang mengalami kesalahan juga terhapus selama periode tersebut.
Bagian Pengendalian Publikasi dan Teks Al-Quran (PQ) berusaha untuk mengatasi masalah dan melindungi masyarakat agar tidak terkena salinan Quran yang mengandung kesalahan.
Hashimah mengatakan bahwa perwiranya selalu turun lapangan untuk memeriksa buku Al-Quran yang dijual di toko buku dan memantau penjualan Al-Quran secara online.
Malaysia memiliki Undang-Undang Pencetakan dan Publikasi 1984 dan Undang-Undang Percetakan Teks Al-Quran 1986.
Menurut Hashimah, hanya persetujuan akhir yang disahkan dan disertifikasi oleh Dewan saja yang bisa dicetak, diterbitkan dan didistribusikan. Sementara itu, perusahaan percetakan juga perlu memiliki lisensi untuk mencetak Quran.
Semua aplikasi untuk mencetak atau menerbitkan Al-Quran harus diserahkan ke LPPPQ untuk dipertimbangkan.
“Masa persetujuan untuk permohonan Lisensi Cetak Al-Quran dan Bukti Akhir Bukti Akhir Teks Al-Quran Akhir tergantung pada keputusan Dewan. Dewan bertemu empat kali setahun, setiap tiga bulan sekali, “katanya.
Baca: Akui Kesalahan, PT Suara Agung Sebut Halaman “Al-Maidah 51-57 Tertukar
Setiap salinan Al-Quran yang diimpor ke Malaysia harus melalui sertifikat Dewan sebelum bisa dipasarkan.
LPPPQ bertanggung jawab untuk menerima, memeriksa dan mempertimbangkan aplikasi untuk mengimpor teks Al-Quran . Salinan hanya dapat disetujui untuk diimpor setelah Dewan menyatakan secara tertulis bahwa ayat-ayat dalam Al Qur’an benar berdasarkan Bagian 7 (1) dari Undang-Undang Percetakan Teks Al-Quran 1986.
Hashimah meminta masyarakat membantu menemukan kesalahan dengan teks al-Qur’an dan mengajukan keluhan melalui sistem pengaduan online di situs resmi KDN, melalui email, telepon atau langsung ke Bagian Pengendalian Publikasi dan Teks Al-Quran di kantor pusat atau negara bagian.*