Hidayatullah.com–Seorang wartawan asal Malaysia dan Singapura bersama sopir asal Myanmar yang bekerja untuk sebuah media di Turki akhirnya dijatuhi hukuman maksimal tiga bulan penjara dan dikenakan tuduhan baru.
Sebelum ini, polisi memulai penyelidikan atas kemungkinan keempat orang tersebut melanggar undang-undang impor yang membawa hukuman penjara sampai tiga tahun.
Namun hakim memilih untuk memulai sebuah tuduhan baru, yang bertentangan dengan Undang-Undang Burma 1934. Pengadilan tersebut menjatuhkan hukuman penjara maksimum tiga bulan.
Menurut laporan SCMP, wartawan bernama Mok Choy Lin (Malaysia), Lau Hon Meng (Singapura), fotografer Aung Naing Soe dan seorang sopir Hla Tin dianggap bersalah karena menerbangkan pesawat drone pada 27 Oktober 2017 lalu, di dekat parlemen Myanmar tanpa izin.
Korban yang bekerja media asing, TRT World saat itu tengah memotret parlemen dan pagoda di Naypitaw.
Baca: Myanmar Tahan Wartawan untuk Media Turki karena Terbangkan Drone
Sejak ditangkap, semua terdakwa tidak diijinkan untuk bertemu dengan anggota keluarga mereka.
Lembaga hak asasi manusia Myanmar, The Burma Human Rights Network (BHRN), meminta pemerintah Myanmar melepaskan tiga orang jurnalis dan seorang sopir, yang ditangkap.
BHRN juga meminta pemerintah Myanmar mengembalikan semua barang pribadi milik keempatnya dan menjamin akses terhadap pengacara dan kunjungan keluarga.
“Tuduhan ini muncul setelah mereka menerbangkan drone (pesawat nirawak) diatas gedung parlemen Burma,” begitu tulis rilis dari lembaga advokasi hak asasi manusia ini, Selasa, 31 Oktober 2017.
Baca: Kesaksian Wartawan BBC Melihat Desa-desa yang Dibakar di Rakhine
Lembaga swadaya masyarakat ini meminta masyarakat internasional untuk menekan pemerintah Myanmar agar menjamin kebebasan pers ditegakkan tanpa intimidasi dan ancaman hukum terhadap para pekerja pers yang mencoba memperjuangkan kepentingan publik.
Lembaga ini juga mengkritik tindakan polisi yang menyita sejumlah peralatan elektronik dari rumah Aung Naing Soe, seperti laptop. “Padahal ini tidak terkait dengan kasusnya,” kata lembaga ini dalam rilisnya.
Lembaga advokasi ini juga menambahkan meskipun menerbangkan drone tanpa ijin bisa disebut melanggar hukum, tapi Aung Naing Soe hanya bekerja sebagai penterjemah untuk jurnalis asing itu. Dan peran Hla Tin juga dinilai minimal dalam kasus ini.
Lembaga Advokasi BHRN, yang bermarkas di London, Inggris, mengatakan pelanggaran menerbangkan drone selayaknya hanya cukup dikenai sanksi denda saja. Tapi hukum yang berlaku malah memungkinkan para pelaku terkena hukuman penjara hingga tiga tahun.*