Hidayatullah.com—Mahkamah Agung Spanyol telah membatalkan surat perintah penangkapan Eropa atas mantan presiden Catalonia Carles Puigdemont serta lima pembantunya yang saat ini masih berada di luar negeri.
Meskipun surat perintah penangkapan itu dibatalkan, tetapi dakwaan atas enam tokoh separatis Catalonia itu masih berlaku dan mereka akan dihadapkan ke meja hijau apabila kembali ke Spanyol, lansir BBC Kamis (18/7/2018).
Sebelumnya pengadilan di Jerman memutuskan bahwa Puigdemont tidak dapat diekstradisi ke Spanyol untuk menghadapi dakwaan pemberontakan berkaitan keinginan wilayah Catalonia untuk memerdekakan diri.
Pemberontakan merupakan tuduhan paling serius yang dikenai atas Puigdemont.
Pengadilan regional di Schleswig-Holstein menerima bahwa Puigdemont dapat diekstradisi untuk gugatan penyalahgunaan dana negara, tetapi tidak dapat diekstradisi untuk tuduhan pemberontakan atau penghasutan untuk menentang penguasa.
Hakim terkemuka Spanyol Pablo Llarena mengatakan dengan demikian Jerman menunjukkan “kurangnya komitmen” dalam kasus ini dan melanggar aturan perihal surat perintah penangkapan di kawasan Eropa. Hakim itu menuding Jerman merendahkan kekuasaan Mahkamah Agung Spanyol.
Pemerintah Spanyol menyatakan referendum kemerdekaan yang digelar Catalonia pada 1 Oktober 2017 sebagai tindakan melanggar hukum dan deklarasi kemerdekaan Catalonia ilegal.
Menghadapi gugatan hukum di Spanyol, Puigdemont melarikan diri ke Belgia dan kemudian pindah ke Jerman, di mana dia masih bebas dari tahanan dengan uang jaminan dan berjuang melawan ekstradisi.
Tokoh separatis Catalonia lainyang juga diburu Spanyol adalah Antonio Comin, Luis Puig, Meritxell Serret, Clara Ponsanti dan Marta Rovira.
Beberapa pembantu terkemuka Puigdemont, termasuk Oriol Junqueras, sudah mendekam dalam tahanan di Spanyol sambil menunggu proses persidangan.*