Hidayatullah.com—Pemerintah di Hong Kong menyatakan terlarang sebuah partai kecil yang mengkampanyekan independensi teritori China itu.
Pihak berwenang setempat mengatakan Hong Kong National Party (HKNP) membahayakan keamanan nasional, lapor BBC Senin (24/9/2018).
Menteri urusan keamanan di Hong Kong John Lee mengatakan kelompok tersebut menyebarkan “kebencian dan diskriminasi terhadap China daratan.”
HKNP merupakan partai gurem dan dukungan terhadap gerakan independensi Hong Kong itu sangat sedikit mendapatkan dukungan warga teritori China berbahasa Kanton itu.
Sikap bermusuhan yang ditunjukan pemerintah terhadap HKNP justru mempopulerkan nama kelompok itu dan tokohnya Andy Chan di level internasional.
Pada bulan Agustus, dia menyampaikan pidato kontroversial dalam pertemuan Foreign Correspondent Club (FCC) di Hong Kong, sehingga menyulut kecaman dari Beijing an tekanan bagia FCC untuk membatalkan acara itu.
Berdasarkan formula “satu negara, dua sistem” Hong Kong merupakan bekas koloni Inggris yang dikembalikan ke China pada tahun 1997 yang menikmati otonomi sangat luas dan kebebasan tertentu yang tidak dinikmati wilayah lain China. Beijing setuju untuk memberikan Hong Kong hak otonomi yang sangat luas dan meperbolehkannya mempertahankan sistem sosial dan ekonominya selama 50 tahun.*