Hidayatullah.com—Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi hari Selasa (15/4/2014) mengumumkan kebijakan baru guna menghentikan pendatang asing pengguna visa ilegal masuk ke dalam pasar tenaga kerja di negara itu.
“Pendatang asing [ilegal] yang diperbolehkan oleh sponsornya bekerja untuk kepentingan mereka sendiri atau untuk majikan lain akan dideportasi dan dilarang masuk ke kerajaan ini,” kata seorang pejabat senior di kementerian.
“Para sponsor pendatang asing ini akan diminta untuk membayar ongkos izin tinggalnya, biaya visa keluar, serta denda lalu lintas dan tidak akan mendapatkan pelayanan dari kementerian dalam negeri dan tenaga kerja sampai mereka melunasi kewajiban-kewajiban tersebut,” imbuh pejabat itu dikutip Arab News.
“Negara akan menanggung biaya pekerja asing yang kabur dan ditahan dan mereka yang deportasinya ditunda karena biaya-biaya dan denda-dendanya belum dibayar,” katanya lagi.
“Namun, mereka tidak akan diperbolehkan kembali ke kerajaan ini dan akan dideportasi setelah diambil rekam biometriknya.”
Selain itu, negara Saudi juga akan membayar denda-denda dari pekerja asing yang belum dideportasi namun telah menyelesaikan masa hukuman penjara karena tidak membayar denda tersebut.
“Pekerja-pekerja asing itu akan dimasukkan daftar hitam dan dideportasi,” ujarnya.
Pengumuman Kementerian Tenaga Kerja itu menyusul pengumuman tentang hukuman baru bagi pelanggar 10 aturan terkait pendatang asing, termasuk mereka yang datang ke Saudi dengan menggunakan visa kunjungan haji dan umrah.
Berbicara kepada Arab News, Ketua Kamar Dagang dan Industri Riyadh Abdul Rahman Al-Zamil menyambut kebijakan baru tersebut.
“Kami sudah menunggu pengumuman ini cukup lama,” ujarnya. “Kebijakan itu jelas menyebutkan berbagai macam pelanggaran dan hukumannya. Itu menunjukkan bahwa kerajaan ini tidak akan mentoleransi pekerja ilegal dan operasinya.”
Al-Zamil yang juga seorang pengusaha mengatakan, denda karena melanggar batas visa tinggal dinaikkan dari SR10.000 menjadi SR25.000. Dia memperingatkan agar orang asing yang mengajak serta orang-orang yang berada di bawah tanggungannya (misal keluarga dan kerabat, red) memperhatikan peraturan itu beserta sanksi pelanggarannya.
Menurut data Kementerian Dalam Negeri Saudi selama 6 bulan terakhir sudah 412.963 pendatang asing ilegal dideportasi.*