Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Sponsor Pekerja Asing Ilegal di Saudi Wajib Bayar Denda

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 April 2014 19:17 7:17 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 16 April 2014 19:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi hari Selasa (15/4/2014) mengumumkan kebijakan baru guna menghentikan pendatang asing pengguna visa ilegal masuk ke dalam pasar tenaga kerja di negara itu.

“Pendatang asing [ilegal] yang diperbolehkan oleh sponsornya bekerja untuk kepentingan mereka sendiri atau untuk majikan lain akan dideportasi dan dilarang masuk ke kerajaan ini,” kata seorang pejabat senior di kementerian.

“Para sponsor pendatang asing ini akan diminta untuk membayar ongkos izin tinggalnya, biaya visa keluar, serta denda lalu lintas dan tidak akan mendapatkan pelayanan dari kementerian dalam negeri dan tenaga kerja sampai mereka melunasi kewajiban-kewajiban tersebut,” imbuh pejabat itu dikutip Arab News.

“Negara akan menanggung biaya pekerja asing yang kabur dan ditahan dan mereka yang deportasinya ditunda karena biaya-biaya dan denda-dendanya belum dibayar,” katanya lagi.

“Namun, mereka tidak akan diperbolehkan kembali ke kerajaan ini dan akan dideportasi setelah diambil rekam biometriknya.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Selain itu, negara Saudi juga akan membayar denda-denda dari pekerja asing yang belum dideportasi namun telah menyelesaikan masa hukuman penjara karena tidak membayar denda tersebut.

“Pekerja-pekerja asing itu akan dimasukkan daftar hitam dan dideportasi,” ujarnya.

Pengumuman Kementerian Tenaga Kerja itu menyusul pengumuman tentang hukuman baru bagi pelanggar 10 aturan terkait pendatang asing, termasuk mereka yang datang ke Saudi dengan menggunakan visa kunjungan haji dan umrah.

Berbicara kepada Arab News, Ketua Kamar Dagang dan Industri Riyadh Abdul Rahman Al-Zamil menyambut kebijakan baru tersebut.

“Kami sudah menunggu pengumuman ini cukup lama,” ujarnya. “Kebijakan itu jelas menyebutkan berbagai macam pelanggaran dan hukumannya. Itu menunjukkan bahwa kerajaan ini tidak akan mentoleransi pekerja ilegal dan operasinya.”

Al-Zamil yang juga seorang pengusaha mengatakan, denda karena melanggar batas visa tinggal dinaikkan dari SR10.000 menjadi SR25.000. Dia memperingatkan agar orang asing yang mengajak serta orang-orang yang berada di bawah tanggungannya (misal keluarga dan kerabat, red) memperhatikan peraturan itu beserta sanksi pelanggarannya.

Menurut data Kementerian Dalam Negeri Saudi selama 6 bulan terakhir sudah 412.963 pendatang asing ilegal dideportasi.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kepolisian New York Akhiri Pengawasan terhadap Komunitas Muslim
Tulisan selanjutnya Pemerintah Mesir Batasi Pemakaian Pendingin Udara di Masjid

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan

Palestina Terkini
3 Juli 2026 21:08
MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas
Otoritas Eropa Masih Imbau Maskapai Penerbangan Hindari Wilayah Udara Iran dan Timur Tengah
Ketua Umum MUI Dorong Pemerintah Tiru Rusia Tetapkan Gerakan LGBT Teroris
MUI Perjuangkan Akses Hunian Layak bagi Dai dan Guru Ngaji

Terbaru

  • Jelang Proses Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei, Jenderal Garda Revolusi Keluar dari Persembunyian
  • Sindikat Pakistan Selundupkan Plasenta Manusia untuk Injeksi Anti Penuaan
  • Otoritas Eropa Masih Imbau Maskapai Penerbangan Hindari Wilayah Udara Iran dan Timur Tengah
  • Dihantam Rudal di Selat Hormuz Kapal Kontainer CMA CGM akan Jadi Besi Rongsokan
  • Dua Pria Rumania Dibui karena Menikam Jurnalis Iran di London atas Suruhan Teheran
  • Sebuah Kafe di Damaskus Dibom, Sepuluh Orang Tewas
  • Psikolog UGM Ini Paparkan Sejarah APA “Normalisasi Homoseksual”
  • BEM Psikologi UI Sebut “Homoseksualitas Normal”, Psikolog Memberi Bantahan
  • OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
  • DSKS Desak DPRD Solo Dorong Regulasi Tegas soal LGBT, DPRD Siap Kaji

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?