Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

5 Pemimpin Ikhwan akan Dijerat Ulang dengan Tuduhan Lebih Berat

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Oktober 2018 21:26 9:26 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 Oktober 2018 21:25
Bagikan
ikhwanul muslimin
Pemimpin Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie, di persidangan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir telah memerintahkan pemimpin Ikhwanul Muslim Dr Mohamed Badie dan lima tokoh senior lainnya dari kelompok itu untuk melakukan pengadilan ulang mulai 7 Oktober mendatang.

Badie, pemimpin  Ikhwanul Muslimin, telah dijatuhi hukuman mati dan hukuman penjara dalam persidangan lain sejak militer Mesir menggulingkan Presiden Mohamed Mursi,  pada Juli 2013.

Menurut kantor berita Mesir, MENA, sebagaimana dikutip Aljazeera, pengadilan ulang berkaitan dengan kasus di mana Badie dan 14 orang lainnya dituntut hukuman seumur hidup karena hasutan untuk melakukan pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap demonstran penentang Ikhwanul Muslim di dekat markas kelompok itu pada Juni 2013.

Baca:  Pengadilan Mesir Tolak Banding Hukuman Pemimpin Ikhwannul Muslimin

Empat lainnya dijatuhi hukuman mati pada putusan Februari 2015.

Tuduhan terbaru ini termasuk pembunuhan terencana, percobaan pembunuhan, pemukulan sampai mati dan kepemilikan senjata tanpa izin, MENA melaporkan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Tidak jelas mengapa dakwaan itu diubah tetapi menurut hukum Mesir, dakwaan dapat diubah jika bukti baru muncul.

Baca: Pengadilan Mesir Hukum Penjara Pemimpin Ikhwanul Muslimin Seumur Hidup

Pengadilan ulang, yang diperintahkan oleh Pengadilan Kriminal Kairo, hanya mempengaruhi mereka yang berada di tahanan dan bukan para terdakwa yang diadili secara in absentia.

Khairat al-Shater, seorang tokoh Ikhwan senior lainnya, juga di antara mereka yang akan diadili.

Awal bulan ini, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 75 orang. Sementara ratusan anggota dan pengikut kelompok Ikhwan telah diadili dan diberi hukuman berat dalam banyak kasus.

Rezim Mesir sebelum ini, melarang Ikhwanul Muslimin dan mengklaim organisasi itu sebagai kelompok “teroris”.

Namun dalam Pengadilan Kasasi Mesir Kamis, 27 September 2018, pengadilan mencabut status dalam ‘daftar teror’ dari para pemimpin Ikhwanul Muslimin, diantaranya; Mohammad Badei dan 35 anggota lain,  lapor Almesryoon.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ikhwanIkhwanul MusliminMohamad MursiMohamed Badiepengadilan Mesir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perjuangan Surantina, Lagi Hamil Besar Melarikan Diri Saat Gempa Palu
Tulisan selanjutnya Bukti Baru, Iran Berencana untuk Mengebom Musim Haji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?