Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir telah memerintahkan pemimpin Ikhwanul Muslim Dr Mohamed Badie dan lima tokoh senior lainnya dari kelompok itu untuk melakukan pengadilan ulang mulai 7 Oktober mendatang.
Badie, pemimpin Ikhwanul Muslimin, telah dijatuhi hukuman mati dan hukuman penjara dalam persidangan lain sejak militer Mesir menggulingkan Presiden Mohamed Mursi, pada Juli 2013.
Menurut kantor berita Mesir, MENA, sebagaimana dikutip Aljazeera, pengadilan ulang berkaitan dengan kasus di mana Badie dan 14 orang lainnya dituntut hukuman seumur hidup karena hasutan untuk melakukan pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap demonstran penentang Ikhwanul Muslim di dekat markas kelompok itu pada Juni 2013.
Baca: Pengadilan Mesir Tolak Banding Hukuman Pemimpin Ikhwannul Muslimin
Empat lainnya dijatuhi hukuman mati pada putusan Februari 2015.
Tuduhan terbaru ini termasuk pembunuhan terencana, percobaan pembunuhan, pemukulan sampai mati dan kepemilikan senjata tanpa izin, MENA melaporkan.
Tidak jelas mengapa dakwaan itu diubah tetapi menurut hukum Mesir, dakwaan dapat diubah jika bukti baru muncul.
Baca: Pengadilan Mesir Hukum Penjara Pemimpin Ikhwanul Muslimin Seumur Hidup
Pengadilan ulang, yang diperintahkan oleh Pengadilan Kriminal Kairo, hanya mempengaruhi mereka yang berada di tahanan dan bukan para terdakwa yang diadili secara in absentia.
Khairat al-Shater, seorang tokoh Ikhwan senior lainnya, juga di antara mereka yang akan diadili.
Awal bulan ini, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 75 orang. Sementara ratusan anggota dan pengikut kelompok Ikhwan telah diadili dan diberi hukuman berat dalam banyak kasus.
Rezim Mesir sebelum ini, melarang Ikhwanul Muslimin dan mengklaim organisasi itu sebagai kelompok “teroris”.
Namun dalam Pengadilan Kasasi Mesir Kamis, 27 September 2018, pengadilan mencabut status dalam ‘daftar teror’ dari para pemimpin Ikhwanul Muslimin, diantaranya; Mohammad Badei dan 35 anggota lain, lapor Almesryoon.*