Hidayatullah.com—Kantor Kejaksaan Agung Sudan hari Kamis (2/5/2019) memerintahkan agar mantan presiden Omar Al-Bashir diinterogasi berkaitan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dalam pernyataannya pihak kejaksaan mengatakan sejumlah tokoh senior lain yang tidak diungkap namanya juga akan diperiksa terkait tindak kejahatan keuangan, lapor Reuters.
Saat Bashir berkuasa Sudan dimasukkan ke dalam daftar negara sponsor terorisme oleh Amerika Serikat, karena dituding memiliki keterkaitan dengan kelompok militan Muslim.
Omar Al-Bashir saat ini masih berstatus buronan yang dicari-cari Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di wilayah konflik Darfur.
Jenderal Abdel-Fattah Burhan, pimpinan dewan militer yang berkuasa saat ini di Sudan, bulan lalu mengatakan bahwa uang tunai sebanyak lebih dari $113 juta dalam tiga mata uang telah disita dari kediaman Bashir.*