Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mencabuli Anak Puluhan Tahun Jubah Kependetaan Bernard Preynat Dilucuti

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Juli 2019 18:56 6:56 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Juli 2019 06:30
Bagikan
Pendeta Bernard Preynat dan Kardinal Philippe Barbarin.
Bagikan

Hidayatullah.com—Gereja Katolik Prancis melucuti status kependetaan Bernard Preynat pelaku kejahatan seksual terhadap puluhan anak di Lyon.

Dilansir RFI, Gereja Katolik hari Kamis (4/7/2019) mencabut status kependetaan Preynat, hukuman terberat yang dapat diambil oleh pengadilan Gereja Katolik.

Preynat divonis bersalah pada bulan Februari 2016 karena kejahatan seksual terhadap puluhan anak di tahun 1970-an. Lebih dari 80 orang tampil memberikan pengakuan bahwa mereka pernah dicabuli oleh pendeta itu dalam kurun lebih dari 20 tahun.

Tuduhan terhadap pendeta berusia 74 tahun tersebut menyeret nama kardinal terkemuka Prancis, Philippe Barbarin, ke pusaran skandal seksual yang mencoreng wajah Gereja Katolik di berbagai negara itu. Barbarin dituduh menutup-nutupi skandal itu, yang disebut-sebut sebagai skandal seksual terbesar di lingkungan gereja Prancis kurun puluhan tahun.

Sebuah pernyataan pengadilan gereja itu, yang dilihat AFP, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta dan kejadian yang ada, banyaknya jumlah korban, serta penyalahgunaan kekuasaan yang diberikan kepada Preynat atas kelompok kepanduan binaannya, maka pengadilan memutuskan untuk memberikan hukuman terberat berdasarkan peraturan gereja yang mengatur kasus-kasus semacam itu, yaitu melucuti statusnya sebagai seorang pendeta.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Preynat memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan gereja itu.

Oleh karena kesalahan Preynat sudah diakui, pengadilan gereja mengatakan bahwa pihaknya sekarang mengalihkan fokus kerjanya terhadap klaim kompensasi finansial yang dituntut para korban.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:katolikPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Shahib Cikini”: Tulis Kitab, Lawan Penjajah
Tulisan selanjutnya Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Taiwan Bernilai $2,2 Miliar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?