Hidayatullah.com—Gereja Katolik Prancis melucuti status kependetaan Bernard Preynat pelaku kejahatan seksual terhadap puluhan anak di Lyon.
Dilansir RFI, Gereja Katolik hari Kamis (4/7/2019) mencabut status kependetaan Preynat, hukuman terberat yang dapat diambil oleh pengadilan Gereja Katolik.
Preynat divonis bersalah pada bulan Februari 2016 karena kejahatan seksual terhadap puluhan anak di tahun 1970-an. Lebih dari 80 orang tampil memberikan pengakuan bahwa mereka pernah dicabuli oleh pendeta itu dalam kurun lebih dari 20 tahun.
Tuduhan terhadap pendeta berusia 74 tahun tersebut menyeret nama kardinal terkemuka Prancis, Philippe Barbarin, ke pusaran skandal seksual yang mencoreng wajah Gereja Katolik di berbagai negara itu. Barbarin dituduh menutup-nutupi skandal itu, yang disebut-sebut sebagai skandal seksual terbesar di lingkungan gereja Prancis kurun puluhan tahun.
Sebuah pernyataan pengadilan gereja itu, yang dilihat AFP, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta dan kejadian yang ada, banyaknya jumlah korban, serta penyalahgunaan kekuasaan yang diberikan kepada Preynat atas kelompok kepanduan binaannya, maka pengadilan memutuskan untuk memberikan hukuman terberat berdasarkan peraturan gereja yang mengatur kasus-kasus semacam itu, yaitu melucuti statusnya sebagai seorang pendeta.
Preynat memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan gereja itu.
Oleh karena kesalahan Preynat sudah diakui, pengadilan gereja mengatakan bahwa pihaknya sekarang mengalihkan fokus kerjanya terhadap klaim kompensasi finansial yang dituntut para korban.*