Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Simpan 55 Video Porno di Ponsel Pria Malaysia Didenda 27,6 Juta

Ama Farah
Terakhir diupdate: 30 Oktober 2019 19:21 7:21 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 30 Oktober 2019 19:19
Bagikan
Ilustrasi.
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang pemilik toko ponsel di Malaysia dihukum denda RM8.250 atau sekitar Rp27,6 juta oleh Pengadilan Magistrat Kuala Lumpur, hari Rabu (30/10/2019), karena menyimpan lebih dari 50 video pornografi di dalam ponselnya.

See Foo Hong, 36, mengaku bersalah ketika dakwaan dibacakan di depan magistrat Nur Farahain Razlan, lansir The Star.

See dijerat dengan UU Pidana Pasal 292, yang memberikan hukuman maksimal penjara tiga tahun atau denda atau keduanya apabila dinyatakan bersalah.

Menurut berkas dakwaan, See kedapatan memiliki 55 video porno di dalam sebuah ponsel iPhone X di kedai Old Town White Coffee di Bandar Sri Petaling pada 25 Oktober 2018.

Polisi dan petugas dari Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) pergi menemui See di kedai Old Town White Coffe tesebut dalam rangka penyelidikan terhadap dirinya yang dituduh melanggar Pasal 233 UU MCMC 1998 karena mendistribusikan konten tidak senonoh.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dalam pemeriksaan itu, petugas menyita ponsel tersebut dari See dan mendapati 55 video porno di dalamnya, setelah dilakukan analisis forensik terhadap gawai tersebut.

Jaksa dari pihak MCMC meminta agar terdakwa dihukum berat guna menimbulkan efek jera bagi pelaku dan publik pada umumnya.

Pengacara See meminta agar hukuman kliennya diringankan mengingat tindakan itu merupakan pelanggaran pertama yang pernah dilakukannya dan dia bekerja menopang hidup keluarganya.

Magistrat memutuskan mengharuskan See meringkuk dalam penjara selama tiga bulan apabila dia tidak membayar dendanya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Malaysiaponselvideo porno
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 28 Negara Siap Hadiri World Zakat Forum di Bandung
Tulisan selanjutnya Turki dan Rusia akan Mulai Berpatroli Bersama di Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Berita
20 Juli 2026 11:05
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?