Hidayatullah.com—Seorang pemilik toko ponsel di Malaysia dihukum denda RM8.250 atau sekitar Rp27,6 juta oleh Pengadilan Magistrat Kuala Lumpur, hari Rabu (30/10/2019), karena menyimpan lebih dari 50 video pornografi di dalam ponselnya.
See Foo Hong, 36, mengaku bersalah ketika dakwaan dibacakan di depan magistrat Nur Farahain Razlan, lansir The Star.
See dijerat dengan UU Pidana Pasal 292, yang memberikan hukuman maksimal penjara tiga tahun atau denda atau keduanya apabila dinyatakan bersalah.
Menurut berkas dakwaan, See kedapatan memiliki 55 video porno di dalam sebuah ponsel iPhone X di kedai Old Town White Coffee di Bandar Sri Petaling pada 25 Oktober 2018.
Polisi dan petugas dari Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) pergi menemui See di kedai Old Town White Coffe tesebut dalam rangka penyelidikan terhadap dirinya yang dituduh melanggar Pasal 233 UU MCMC 1998 karena mendistribusikan konten tidak senonoh.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menyita ponsel tersebut dari See dan mendapati 55 video porno di dalamnya, setelah dilakukan analisis forensik terhadap gawai tersebut.
Jaksa dari pihak MCMC meminta agar terdakwa dihukum berat guna menimbulkan efek jera bagi pelaku dan publik pada umumnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pengacara See meminta agar hukuman kliennya diringankan mengingat tindakan itu merupakan pelanggaran pertama yang pernah dilakukannya dan dia bekerja menopang hidup keluarganya.
Magistrat memutuskan mengharuskan See meringkuk dalam penjara selama tiga bulan apabila dia tidak membayar dendanya.*