Hidayatullah.com—Polisi di Johor, Malaysia, membatalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh dua pria lewat laut dengan menggunakan perahu.
Kepala Kepolisian Johor Komisaris Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay mengatakan bahwa menindaklanjuti laporan yang masuk polisi menggerebek sebuah tempat di dekat Teluk Sengat di Kota Tinggi di mana mereka menemukan 47,615 kg sabu bernilai RM1,9 juta.
“Dua pria, berusia 22 dan 29 tahun, ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan pada 22 Mei,” kata Ayob Khan seperti dilansir The Star.
Modus operandi sindikat itu adalah memodifikasi perahu dengan menambahkan kompartemen di bagian bawahnya untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Ayob mengatakan dalam penggerebekan itu polisi juga menyita sebuah mobil, sebuah motor, perahu terbuat dari fiberglass dan sebuah mesin perahu yang nilainya sekitar RM73.000.
“Kedua tersangka dites negatif narkoba, tetapi salah satunya memiliki catatan kriminal,” kata Ayob dalam konfrensi pers di markas Kepolisian Johor hari Senin (25/5/2020).
“Mereka ditahan untuk 7 hari terhitung mulai 23 Mei,” kata Ayob, seraya menambahkan bahwa kasus itu diproses berdasarkan Pasal 39B UU Obat-Obatan Berbahaya 1952.
Sejak 1 Januari sampai 20 Mei tahun Kepolisian Johor sudah menyita total 609,26 kilogram narkoba bernilai RM14,66 miliar dan menangkap sekitar 6.587 orang.*