Hidayatullah.com–Amerika Serikat hari Jumat (29/1/2021) memperpanjang status residensi legal sementara bagi hampir 7.000 orang Suriah karena kondisi perang di negara mereka.
Pejabat sementara kursi menteri Departemen Keamanan Dalam Negeri AS David Pekoske mengatakan temporary protected status (TPS) untuk ribuan imigran akan diperpanjang 18 bulan.
TPS memungkinkan warga asing untuk tetap berada di Amerika Serikat jika mereka tidak memiliki dokumen residensi legal dan berasal dari negara yang apabila mereka kembali ke sana maka hidupnya dalam bahaya.
Pekoske mengatakan orang Suriah memenuhi kriteria untuk mendapatkan status TPS itu karena negaranya saat ini masih dalam keadaan perang.
Perpanjangan TPS itu mencakup imigran Suriah dan mereka yang tidak memiliki negara yang terakhir tinggal di sana.
Orang-orang dari Amerika Latin kemungkinan juga akan mendapatkan tawaran yang sama, sebab Joe Biden pernah berjanji akan memberikan status TPS kepada imigran Venezuela, dengan alasan kondisi perekonomian negara Amerika Selatan tersebut masih sangat buruk. Sebelum mengakhiri masa jabatannya Presiden Trump sudah memulai program serupa.
Pemerintahan Biden juga sedang mendiskusikan kemungkinan program serupa bagi orang-orang dari Guatemala dan Honduras, yang diharapkan dapat mengakhiri penampungan bagi lebih dari satu juta orang.
Disebabkan ketidaksukaannya terhadap para migran asal sejumlah negara, pemerintahan Trump berusaha mengakhiri status TPS bagi imigran asal Haiti, El Salvador dan Nikaragua, tetapi memperpanjangnya untuk imigran asal Suriah.*