Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Prancis Akan Melarang Plastik untuk Kemasan Sayuran dan Buah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 Oktober 2021 23:23 11:23 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 12 Oktober 2021 23:23
Bagikan
[Ilustrasi] Makanan penuh serat.
Bagikan

Hidayatullah.com—Prancis menerbitkan daftar sekitar 30 buah dan sayuran yang harus dijual tanpa kemasan plastik mulai 1 Januari 2022, sebagai bagian dari penerapan ekonomi sirkular yang disahkan pada tahun 2020 yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

“Kita menggunakan plastik sekali pakai dalam jumlah yang sangat keterlaluan dari dalam kehidupan kita sehari-hari,” kata kementerian-kementerian ekonomi, transisi ekologi dan pertanian dalam sebuah pernyataan, di mana mereka memperkirakan sekitar 37 persen buah dan sayuran dijual dalam kemasan di Prancis.

Menurut Yayasan Henrich Boll, kemasan mencakup 45,5 persen konsumsi plastik di Prancis, lansir RFI Selasa (12/10/2021).

Per Januari 2022 sayuran dan buah berikut ini dilarang dijual dalam kemasan plastik.

Sayuran: daun bawang, cukini, terong, paprika, mentimun, tomat, bawang, kubis, kembang kol, labu serta kentang, wortel, lobak, parsnip, lobak, artichoke Yerusalem dan sayuran rimpang lainnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Buah: apel, pir, kiwi, plum, nanas, mangga, markisa, kesemek serta jeruk, clementine, mandarin, lemon, grapefruits dan jenis sitrus lainnya.

Penjual buah dan sayuran menolak larangan tersebut, dengan mengatakan bahwa kemasan makanan mencakup hanya sebagian kecil dari kemasan plastik di Prancis.

Mereka mengatakan peralihan itu mungkin sulit, karena pelanggan tidak ingin produk mereka disentuh oleh banyak orang, dan kardus tidak cukup kokoh.

Beberapa jenis buah dan sayuran masih diizinkan untuk dijual dalam kemasan plastik, yang kemudian akan dihapus secara bertahap pada akhir Juni 2026.

Linimasa larangan kemasan plastik untuk buah dan sayuran di Prancis.

Juni 2023: tomat rapuh, bawang bombay dan lobak segar, kubis Brussel, kacang hijau, anggur, persik, nektarin, dan aprikot

Desember 2024: endive, asparagus, brokoli, jamur, kentang dan wortel segar, sayuran hijau, bayam, sorrel, rempah-rempah, bunga yang dapat dimakan, ceri cranberry, aneka selada dan rempah-rempah, ceri, cranberry dan gooseberry

Juni 2026: aneka buah, beri dan kubis yang sangat matang.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:buahkemasanPlastikPrancissayuran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Uni Afrika Perpanjang Operasi Militer di Somalia
Tulisan selanjutnya MUI akan Gelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa, Undang Lembaga Fatwa Luar Negeri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?