Hidayatullah.com–Polisi bersenjata di wilayah Jingxi, di bagian selatan China, mengarak di jalanan empat tersangka pelanggaran aturan lockdown Covid-19.
Keempat pria itu dituduh menyelundupkan orang melewati perbatasan-perbatasan China yang ditutup, dan hari Selasa (28/12/2021) mereka diarak melalui jalan-jalan kota dengan mengenakan pakaian hazmat dan membawa plakat bertuliskan nama dan foto mereka. Koran harian plat merah Guangxi melaporkan bahwa tindakan itu dilakukan agar orang lain tidak berniat melakukan “kejahatan serupa berkaitan dengan perbatasan”.
Tindakan mempermalukan orang di depan publik semacam itu pada masa Revolusi Budaya umum dilakukan, tetapi sudah lama dinyatakan terlarang di China.
Media afiliasi Partai Komunis Beijing News mengatakan insiden di Jingxi itu merupakan pelanggaran serius terhadap semangat penegakan hukum dan tidak dapat dibiarkan terjadi lagi.
Unggahan di media sosial tentang topik tersebut telah dilihat lebih dari 350 juta dan lebih dari 30.000 komentar diutarakan warganet pada Rabu malam (29/12/2021), lapornya seperti dilansir The Guardian.
Koran Global Times mengatakan bahwa pengadilan dan Kementerian Keamanan Publik telah mengeluarkan berbagai keputusan sejak 1980-an yang melarang tindakan mengarak tersangka pelaku kejahatan, dan mengingatkan bahwa petugas yang terlibat sekarang dapat dihukum.
Peringatan terbaru dikeluarkan oleh kementerian pada Februari tahun lalu, setelah seorang pria di Provinsi Hebei diikat ke pohon karena keluar rumah untuk membeli rokok ketika lockdown Covid-19 diberlakukan.*