Hidayatullah.com– Donald Trump, bekas presiden Amerika Serikat, harus bersaksi pada bulan April tahun depan dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh seorang wanita yang menuduhnya melakukan pemerkosaan terhadap dirinya pada 1990-an, kata pengadilan hari Selasa (29/11/2022).
Pengusaha properti berusia 76 tahun itu menghadapi tuduhan pemerkosaan dan pencemaran nama baik dalam kasus tahun 2019 dan diajukan oleh jurnalis E Jean Carroll, yang sekarang berusia 78 tahun.
Kedua belah pihak mengajukan deposisi pada bulan Oktober di hadapan hakim Lewis Kaplan dan pada hari Selasa dia menandatangani perintah yang menetapkan 10 April sebagai awal dari persidangan pencemaran nama baik, sebagaimana yang diminta oleh Carroll.
Carroll, seorang bekas kolumnis majalah Elle, menggugat Trump yang kala itu menjabat presiden AS dalam kasus pencemaran nama baik di pengadilan sipil New York tahun 2019.
Dalam cuplikan bukunya yang yang diterbitkan oleh New York Magazine tahun itu, Carroll mengatakan dia diperkosa oleh Trump di ruang ganti pakaian di department store barang mewah Bergdorf Goodman di Fifth Avenue di New York pada pertengahan tahun 1990-an.
Trump membantah tuduhan itu, dengan mengatakan Carroll “bukan tipe saya” dan bahwa wanita itu “benar-benar berbohong”. Carroll lantas menggugat Trump atas pernyataan terakhir tersebut.
Trump mengatakan dia tidak pernah bertemu dengan Carroll dan para pengacaranya berargumen bahwa Trump memiliki imunitas sebab dia menjabat presiden pada 2019.
Ketika itu Carroll tidak dapat menggugat Trump dengan tuduhan pemerkosaan karena ada statuta limitasi dan kasusnya dianggap kadaluarsa.
Namun, kemudian ada peraturan hukum baru yang diberlakukan di New York yang memberikan perlindungan kepada para korban kejahatan seksual yang terjadi puluhan tahun silam. Peraturan hukum itu memberikan waktu satu tahun kepada para korban di negara bagian New York untuk menggugat pelaku pencabulan yang terjadi puluhan tahun silam.
Oleh karena itu, tim pengacara Carroll hari Kamis pekan lalu mengajukan gugatan perdata yang diperbarui di mana di dalamnya disebutkan bahwa Trump melakukan kekerasan seksual, yaitu ketika dia melakukan pemerkosaan dan menggerayangi tubuh Carroll, serta pencemaran nama baik lewat tulisan di platformnya Truth Social bulan lalu di mana Trump membantah tuduhan pemerkosaan tersebut.
Gugatan perdata itu akan diproses pada 2023. Isinya menuntut kompensasi dan ganti rugi atas cedera psikologis, penderitaan dan rasa sakit, serta hilangnya kehormatan dan kerusakan reputasi yang dialami oleh Carroll.
Dalam gugatannya Carroll menjelaskan mengapa diam selama lebih dari 20 tahun, dia takut akan mendapatkan tindakan balasan. Namun, dia mengubah pikirannya setelah marak gerakan #MeToo pada awal 2017 yang melawan kekerasan terhadap perempuan, lapor AFP.
Pengacara Trump dalam kasus ini, Alina Habba, hari Kamis lalu mengatakan bahwa dia menghargai dan salut terhadap keberanian para wanita korban kekerasan seksual untuk meju mengadukan kasusnya setelah ada perundangan baru di New York.
Namun, “Kasus ini sayangnya merupakan penyalahgunaan terhadap tujuan Undang-Undang ini, yang menciptakan preseden buruk yang berisiko mendelegitimasi kredibilitas korban yang sebenarnya,” kata Habba.
Dalam unggahan tanggal 12 Oktober 2022 di akun Truth Social miliknya, Trump mengatakan Carroll “sepenuhnya mengarang cerita bahwa saya bertemu dengannya di depan pintu” Bergdorf Goodman. “Itu adalah Hoaks dan kebohongan, sama seperti hoaks yang lainnya terhadap saya.”*