Hidayatullah.com–Kalangan ormas Islam di Jawa Timur menyambut baik keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah.
“Syukur Alhamdulillah, Gubernur dan Muspida di Jatim sudah mengeluarkan larangan aktivitas Ahmadiyah,” kata pengurus Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jatim, Tamat Anshory Ismail di Surabaya, Selasa (1/3).
Menurut dia, surat keputusan tersebut atas desakan seluruh elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Atas terbitnya surat keputusan itu, DDII mendesak aparat keamanan segera melakukan penindakan dan pelarangan terhadap aktivitas Ahmadiyah di seluruh Jatim.
Mereka juga meminta aparat berwenang mencabut segala atribut aktivitas Ahmadiyah di lingkungan masjid, sekolah, dan lembaga apa pun yang mengatasnamakan Ahmadiyah.
“Aparat keamanan kami minta untuk memberi sanksi tegas bagi aktivis Ahmadiyah apabila melakukan aktivitas,” ucap Tamat, menegaskan.
DDII menuntut Pemerintah Pusat segera mencabut badan hukum Ahmadiyah yang pernah dikeluarkan dengan Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada 13 Maret 1953 No. J.A.5/23/13.
“Kami bersama seluruh elemen umat Islam di seluruh Jatim ikut mengontrol bersama dengan aparat pemerintah daerah setempat untuk melarang aktivitas Ahmadiyah,” katanya.
Tamat menambahkan bahwa Tim Pengacara Muslim (TPM) sanggup memberi bantuan hukum kepada organisasi atau elemen umat Islam apabila mendapat pertentangan hukum, terkait dengan pelarangan aktivitas Ahmadiyah.
Sementara itu, Sekretaris Umum Yayasan Albayyinat, Habib Achmad Zein Alkaf, juga menyambut positif SK Gubernur Jatim tertanggal 28 Februari 2011.
“Gubernur telah memenuhi apa yang selama ini diharapkan umat Islam dan ormas Islam di Jatim agar bertindak tegas terhadap Ahmadiyah,” paparnya.
Pihaknya berharap langkah tegas gubernur itu merupakan awal dari larangan terhadap aliran-aliran sesat lainnya, yang selama ini meresahkan dan menjadi pemicu gejolak sosial di Jatim.*