Hidayatullah.com–Menilai saksi ahli bidang agama yang dihadirkan oleh tim jaksa Penuntut Umum tidak membidangi materi persoalan, ustad Abubakar Ba’asyir beserta kuasa hukumnya merencanakan menghadirkan saksi ahli yang akan meluruskan persoalan i’dad atau mempersiapkan kekuatan senjata.
“Kita akan hadirkan saksi ahli dari majelis ulama di Surakarta, untuk meluruskan dan menjelaskan yang terkait dengan pelaksanaan i’dad,” jelas Achmad Michdan, kuasa hukum Ustad Abubakar Ba’asyir.
Menurutnya kembali, saksi ahli yang dihadirkan JPU bukan membidangi persoalan i’dad, sehingga seringkali sulit untuk ditanya ketegasannya dalam menilai pelatihan militer di Aceh terkait kesesuaian dengan ajaran Islam.
“Saksi ahli yang dihadirkan, membidangi rujuk talak dan makanan halal, dia tidak kompeten dalam hal ini,” kata Michdan.
Ketika ditanyakan, apakah saksi yang akan dihadirkan meringankan kliennya, Michdan menjawab, saksi tersebut tidak meringankan.
“Hanya meluruskan persoalan i’dad saja, agar jelas itu ajaran Islam atau terorisme,” tandasnya.
Sedangkan sebelumnya, menjelang sidang usai, Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro menanyakan kepada Ustad Abubakar Ba’asyir apakah akan menghadirkan saksi. Lalu dijawab, “Insya Allah kami sedang mengajukan saksi ahli, ahli agama. Saya akan bicara dulu dengan kuasa hukum,” katanya.*