Hidayatullah.com–Sidang kedua gugatan cerai antara mantan anggota LDII/Islam Jamaah Adam Amrullah dengan Narendra Garini Anutama Natakusumah berlangsung singkat. Sang penggugat, Narendra, absen dari sidang yang belangsung pagi ini, (22/06/2011).
Pihak Narendra diwakili kuasa hukum, Heri Kurniadhy. Ketua Majelis Hakim, Masyhudi, S.H.,M.H, mengatakan, karena status Narendra sebagai penggugat maka dia wajib hadir.
“Mau cerai, enggak? Kalau mau, (Narendra) harus dihadirkan!” kata Masyhudi kepada Heri.
Heri mengatakan Narendra berhalangan hadir, namun tidak menjelaskan alasan absennya penggugat. “Kan, sudah saya wakilkan,” kata Heri kepada hidayatullah.com.
Heri juga tidak menjelaskan alasan Narendra menuntut cerai dari Adam. Katanya, itu masalah keluarga.
Apakah Adam digugat karena keluar dari LDII/Islam Jamaah? “Jangan terlalu jauh kaitkan ke arah itu,” kata Heri sambil berlalu pergi meninggalkan Kantor Pengadilan Agama Kota Bekasi.
Mengomentari mangkirnya penggugat, Adam mengatakan, akan ada sidang di akhirat di mana seseorang tidak bisa berbohong ataupun mangkir darinya, dan tidak bisa menyuap siapa pun.
Sebagaimana diketahui, Adam Amrullah (34), digugat cerai oleh istrinya Narendra Garini Anutama (28) karena perbedaan akidah. Adam dan Narendra menjalani sidang kedua gugatan cerai yang berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bekasi, (25/05/2011) lalu.
Alasan gugatan cerai yang diajukan oleh Narendra terungkap pada acara mediasi untuk yang dimediatori oleh Ustadz Humaidi dari Pengadilan Agama Kota Bekasi.
Saat ditanya oleh mediator, Narendra hanya berasalan dia menuntut cerai karena alasan perbedaan pendapat tapi tidak menjelaskan perbedaan apa yang dimaksud.
Namun, Adam menjelaskan alasan pendapat yang dimaksud adalah perbedaan akidah. Yakni, Adam sudah tidak ikut anggota Islam Jamaah/LDII yang berarti diyakini murtad atau kafir oleh pihak Islam Jamaah/LDII.*