Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pulang dari Prancis Peneliti Harvard Dituduh Menyelundupkan Embrio Katak Ke AS

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 Juni 2025 22:40 10:40 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 13 Juni 2025 06:37
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang ilmuwan kelahiran Rusia dan peneliti Universitas Harvard yang didakwa menyelundupkan embrio katak ke Amerika Serikat, hari Kamis (12/6/2025), menghadapi sidang penahanan di Massachusetts.

Kseniia Petrova, 30, menjadi tahanan federal sejak Februari dan berusaha untuk membebaskan dirinya.

Petrova sedang dalam perjalanan pulang dari liburan di Prancis saat dicegat di pos pemeriksaan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS di Bandara Internasional Boston Logan, karena membawa barang yang dianggap terlarang. Ketika di Prancis dia mampir di sebuah laboratorium yang mengkhususkan diri dalam menyambung bagian-bagian sangat halus pada embrio katak dan memperoleh satu paket sampel untuk penelitian, yang dibawanya pulang ke AS.

Dia mengatakan kepada The Associated Press dalam sebuah wawancara pada bulan April bahwa dirinya tidak menyadari paket sampel yang dibawanya dari Prancis itu perlu dideklarasikan. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak berusaha untuk menyelundupkan apa pun ke AS.

Petrova sempat ditahan oleh petugas keimigrasian di Vermont, di mana dia mengajukan petisi supaya dibebaskan. Namun, dia kemudian dikirim ke fasilitas US Immigration and Customs Enforcement (ICE) di Louisiana.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan dalam sebuah pernyataan di platform X bahwa Petrova ditahan karena berbohong kepada petugas federal tentang membawa “sesuatu zat” ke AS. Menurut petugas pesan yang tersimpan di ponselnya “mengungkapkan bahwa dia berencana menyelundupkan bahan-bahan tersebut melalui bea cukai tanpa melaporkannya.”

Pada bulan Mei, Petrova didakwa melakukan penyelundupan di Massachusetts, sementara seorang hakim federal di Vermont menetapkan tanggal sidang atas petisi pembebasannya dari tahanan.

Hakim tersebut kemudian memutuskan bahwa tindakan petugas imigrasi tersebut melanggar hukum, dan bahwa Petrova tidak menimbulkan bahaya, dan bahwa embrio katak yang dibawanya tidak hidup, tidak berbahaya dan “tidak menimbulkan ancaman bagi siapa pun.”

Hakim membebaskan Petrova dari tahanan ICE, tetapi wanita itu masih tetap menjadi tahanan US Marshals Service terkait kasus tuduhan penyelundupan.

Sejumlah rekan kerja dan akademisi memberikan kesaksian meringankan untuk Petrova, mengatakan bahwa dia sedang melakukan penelitian penting untuk memajukan pengobatan kanker.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika SerikatkatakPrancisrusiaUniversitas Harvard
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ratusan Warga Sipil Mali Disiksa Tentara Bayaran Wagner Group
Tulisan selanjutnya Selaraskan Langkah Menuju 2045, Hidayatullah Gelar Munas VI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?