Hidayatullah.com–Belum optimalnya pembinaan para pelaku halal, pengawasan produk yang beredar, peningkatan potensi daya saing produk halal nasional serta penegakkan hukum dirasakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM- MUI).
“Tugas pemerintah adalah pembinaan para pelaku halal dan masyarakat, pengawasan produk beredar, peningkatan potensi daya saing produk halal nasional, serta penegakan hukum, kami pandang belum berfungsi secara optimal,” ungkap Direktur LPPOM, Ir. Lukmanul Hakim saat diwawancarai oleh hidayatullah.com, Rabu (28/09/2012).
Namun, LPPOM MUI tidak mau mengatakan pemerintah tidak serius. Hanya menurutnya perlu peningkatan peran dan koordinasi masing-masing instansi pemerintah yang terlibat dalam produk halal.
“Kami LPPOM MUI melihat persoalan jaminan produk halal tidak hanya persoalan sertifikasi halal. Sertifikasi halal merupakan bagian kecil dari jaminan produk halal yang beredar di Indonesia.
Sejauh ini, menurutnya, sudah 23 tahun MUI telah memerankan perannya untuk menyatakan produk ini halal atau haram. Sebab sertifikat halal adalah fatwa tertulis tentang status kehalalan produk, tuturnya.
Hanya saja, pengakuan dari masyarakat sebagai konsumen dan masyarakat sebagai produsen yang seharusnya dilegitimasikan dalam bentuk UU, belum bisa terealisasikan, agar bisa diakusi dunia.
“Tantangan selanjutnya adalah bagaimana pengakuan dari 2 pihak ini dilegitimasikan dalam bentuk UU sehingga mempermudah langkah-langkah selanjutnya dalam membawa Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia (World Halal Center) sebagaimana telah dicanangkan oleh Menko Ekuin (Dr. Hatta Rajasa) pada tanggal 24 Juni 2011,” tambahnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Selama ini, ujar Lukman, proses sertifikasi halal LPPOM MUI yang sudah berjalan puluhan tahun dan telah diakusi secara luas masyarakat sebagai konsumen, ataupun masyarakat produsen. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya keperdulian masyarakat terhadap produk halal dan meningkatnya jumlah produk yang diajukan untuk di sertifikasi halal.*