Hidayatullah.com–Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta pemerintah dan DPR segera merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (Migas)
“Putusan MK ini harus segera direspon oleh pemerintah termasuk DPR, terutama bagi adanya sebuah produk hukum dan perundang-undangan dalam mengelolaa SDA yang sangat kaya raya ini untuk bisa sesuai dengan amanat UUD 45 untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Din yang juga termasuk salah satu pemohon pengujian UU Migas ini usai sidang di MK Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Din mengaku bersyukur akhirnya Mahkamah Konstitusi memberikan jawaban terhadap permohonannya.
“Apapun keputusannya, baik diterima atupun ditolak tentu sikap kami menerima dengan baik karena ini bagian dari sikap taat berkonstitusi,” katanya dikutip Antara.
Din mengatakan Muhammaddiyah akan terus melakukan kajian, pengawalan termasuk menyiapkan pikiran-pikiran alternatif untuk disumbangkan kepada pemerintah dan DPR.
“Untuk diketahui perjuangan untuk menegakkan konstitusi yang kami sebut jihad konstitusi ini tidak akan berhenti akan segera kami tindaklanjuti dengan juga mengajukan gugatan terhadap UU lain yang kami yakini merugikan rakyat,” katanya.
MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
“Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya UU yang baru yang mengatur hal tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfud Md, saat membacakan putusan pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa.
MK menyatakan Frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Mahfud.
MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.*