Hidayatullah.com–Ratusan warga Jakarta yang menamakan diri Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Chapter Jakarta menagih janji Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok untuk segera mengeluarkan aturan yang melarang mini market, supermarket, cafe, warung dan tempat-tempat lainnya di Jakarta, untuk tidak menjual Miras kepada anak dan remaja.
“September 2013 lalu, saat beraudiensi dengan Pak Ahok, kami dijanjikan akan ada aturan yang melarang Miras dijual kepada orang di bawah 21 tahun di Jakarta. Tapi hingga sekarang janji itu belum terealisasi padahal sudah hampir setahun,” ungkap Ketua Umum GeNAM Fahira Idris saat Deklarasi GeNAM Chapter Jakarta, di Bundaran HI saat Car Free Day Ahad (07/09/2014).
Menurut Fahira, penjualan Miras di Jakarta sudah luar biasa bebasnya. Siapa saja, kapan saja, dan di mana saja Miras bebas diperjualbelikan.
“Hampir semua mini market di Jakarta, seenakanya menjual Miras kepada siapa saja. Bahkan kepada anak SMP sekalipun. Untuk itu, kita mendesak Pak Ahok merealisasikan janjinya,” tukas perempuan yang juga anggota DPD terpilih Dapil DKI Jakarta ini.
Berdasarkan pemantauan relawan GeNAM di lapangan, lanjut Fahira, peredaran Miras di Jakarta sudah tidak lagi mengindahkan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang hanya memperbolehkan menjual Miras di hotel, bar, dan restoran.
Aturan lain yang juga dilanggar adalah Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 serta Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang melarang menjual minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.
Tidak hanya mendesak Ahok segera menerbitkan aturan penjualan Miras, Fahira juga meminta DPRD DKI Jakarta yang baru saja dilantik untuk segera merumuskan perda Miras untuk menyelamatkan anak dan remaja Jakarta dari pengaruh Miras yang dampak merusaknya sangat luar biasa.
Kota Jakarta adalah salah satu dari banyak daerah di Indonesia yang belum punya Perda Miras. Ketiadaan Perda Miras inilah yang menjadi salah satu sebab bebasnya peredaran Miras.
Beberapa daerah, kata Fahira, yang sudah punya Perda Miras seperti Bandung, Depok, Tangerang dan Balikpapan, mini market hingga warung di daerah tersebut tidak berani lagi menjual Miras karena ada sanksi denda hingga pidana jika melanggar.
“Tidak adanya penegakan hukum membuat pemilik mini market di Jakarta, tidak ada rasa takut menjual Miras, padahal sudah ada Perpres dan Permendag yang melarangnya. Makanya, untuk jangka pendek ini, SK Gubernur harus segera keluar, sembari mendesak DPRD Jakarta untuk segera membahas Perda Miras,” tegas Fahira yang saat ini bersama 150 Ormas dan komunitas yang ada di Jakarta sedang menyosialisasikan bahaya Miras kepada remaja dan masyarakat serta segera menginisiasi lahirnya kampung-kampung anti Miras di Jakarta.*