Hidayatullah.com– Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Djan Faridz menggelar diskusi Ramadhan dan buka bersama dengan tema “Penistaan Agama oleh Sipir Rotan KPK dari Aspek Hukum Islam”, di Kantor H. Djan Faridz Jalan Talang No.3, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/06/2015) sore.
Diskusi tersebut digelar guna menyikapi surat pengaduan yang dibuat oleh para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta, karena mengeluhkan tindakan sipir Rutan yang dinilai menistakan agama dengan membatasi mereka dalam beribadah.
Acara yang dihelat di aula lantai 2 itu menghadirkan pembicara dari beberapa unsur ormas Islam seperti Shohibul Faroji Azmatkhan, M.A, (PBNU), Dr. Amirsyah Tambunan (PP. Muhammadiyah), Dr. H. M Zaitun Ramsin Lc, MA (Ketua Wahdah Islamiyah) serta Habib Muhsin Alatas (Sekretaris Majelis Syuro DPP FPI).
Dalam sambutannya Faridz mengatakan bahwa tindakan melarang atau membatasi hubungan antara manusia (tahanan,red) dengan Tuhannya dalam menjalankan ibadah, itu merupakan sebuah penistaan agama.
“Itu sama seperti badannya dihukum, jiwanya juga dihukum,” kata Faridz saat memberikan sambutan pada acara diskusi Ramadhan tersebut.
Faridz mengungkapkan bahwa setiap tahanan yang baru masuk rutan KPK wajib masuk ruang isolasi –yang ukurannya terbatas– terlebih dahulu. Di mana, lanjutnya, ruang isolasi sulit digunakan untuk melaksanakan sholat karena sempit, tidak ada ventilasi sehingga udaranya panas serta selama satu minggu di ruang isolasi itu tahanan tidak diperbolehkan untuk keluar.
“Artinya bahwa dengan kondisi seperti itu, mereka dibatasi dalam ibadah karena ruangnya terbatas, tempatnya terbatas, bahkan karena panas dan tidak ada udara pakaian mereka menjadi basah,” ungkap Faridz.
Bagaimanapun juga, kata Faridz, mereka (para tahanan,red) ingin sekali mendekatkan diri dengan Tuhannya guna memohon ampunan dan pertolongan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala supaya mereka diberikan kemudahan dan jalan keluar.
“Mudah-mudahan penistaan agama yang dilakukan petugas sipir rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta ini bukan karena unsur kesengajaan tetapi karena ketidaksengajaan petugas. Saya berharap jika ingin menghukum itu fisiknya, bukan hubungan antara manusia dengan Tuhannya,” pungkas Faridz.
Sebagaimana diketahui para tahanan KPK membuat surat pengaduan yang berjudul “Penistaan Agama” dan dikirimkan kepada beberapa pihak seperti DPR RI, MUI, MIUMI, Muhammadiyah, PBNU dan seterusnya. Surat pengaduan itu berisi keluhan para tahanan atas sikap penjaga Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta yang membatasi mereka dalam menjalankan ibadahnya.
Surat pengaduan tersebut ditandatangani 10 tahanan KPK yang beragama muslim seperti Surya Dharma Ali, Didik Purnomo, Heru Sulaksono, Muh. Tafsir Nurchamid, H. Romi Herton, Rizal Abdullah, Waryono Karyo, Adriansyah, Abdul Rouf dan M. Bihar Sakti Wibowo.
Selain 10 tahanan KPK yang beragama muslim, ada juga tahanan non-muslim yang ikut prihatin dan menandatangani surat pengaduan tersebut, yaitu Raja Bonaran Situmeang, A. Bambang Djatmiko, Jannes Jhon Karababa, Willy Sebastian Liem dan Sherman Rana Krishna.
Beberapa hal yang dikeluhkan 10 tahanan dalam surat pengaduan tersebut di antaranya mereka hanya dizinkan sholat berjama’ah hanya 3 waktu yaitu sholat Dzuhur, Ashar dan Maghrib (sholat Isya’ dan Subuh tidak dizinkan untuk sholat berjama’ah,red), pengusiran dan penghentian secara paksa saat mereka sedang berdzikir, membaca dan mengkaji al-Qur’an.*