Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Djan Faridz Menilai Sipir Rutan KPK Lakukan Penistaan Agama

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Juni 2015 07:21 7:21 am
Ahmad
Dipublikasikan 24 Juni 2015 07:35
Bagikan
Djan Faridz
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Djan Faridz menggelar diskusi Ramadhan dan buka bersama dengan tema “Penistaan Agama oleh Sipir Rotan KPK dari Aspek Hukum Islam”, di Kantor H. Djan Faridz Jalan Talang No.3, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/06/2015) sore.

Diskusi tersebut digelar guna menyikapi surat pengaduan yang dibuat oleh para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta, karena mengeluhkan tindakan sipir Rutan yang dinilai menistakan agama dengan membatasi mereka dalam beribadah.

Acara yang dihelat di aula lantai 2 itu menghadirkan pembicara dari beberapa unsur ormas Islam seperti Shohibul Faroji Azmatkhan, M.A, (PBNU), Dr. Amirsyah Tambunan (PP. Muhammadiyah), Dr. H. M Zaitun Ramsin Lc, MA (Ketua Wahdah Islamiyah) serta Habib Muhsin Alatas (Sekretaris Majelis Syuro DPP FPI).

Dalam sambutannya Faridz mengatakan bahwa tindakan melarang atau membatasi hubungan antara manusia (tahanan,red) dengan Tuhannya dalam menjalankan ibadah, itu merupakan sebuah penistaan agama.

“Itu sama seperti badannya dihukum, jiwanya juga dihukum,” kata Faridz saat memberikan sambutan pada acara diskusi Ramadhan tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Faridz mengungkapkan bahwa setiap tahanan yang baru masuk rutan KPK wajib masuk ruang isolasi –yang ukurannya terbatas– terlebih dahulu. Di mana, lanjutnya, ruang isolasi sulit digunakan untuk melaksanakan sholat karena sempit, tidak ada ventilasi sehingga udaranya panas serta selama satu minggu di ruang isolasi itu tahanan tidak diperbolehkan untuk keluar.

“Artinya bahwa dengan kondisi seperti itu, mereka dibatasi dalam ibadah karena ruangnya terbatas, tempatnya terbatas, bahkan karena panas dan tidak ada udara pakaian mereka menjadi basah,” ungkap Faridz.

Bagaimanapun juga, kata Faridz, mereka (para tahanan,red) ingin sekali mendekatkan diri dengan Tuhannya guna memohon ampunan dan pertolongan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala supaya mereka diberikan kemudahan dan jalan keluar.

“Mudah-mudahan penistaan agama yang dilakukan petugas sipir rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta ini bukan karena unsur kesengajaan tetapi karena ketidaksengajaan petugas. Saya berharap jika ingin menghukum itu fisiknya, bukan hubungan antara manusia dengan Tuhannya,” pungkas Faridz.

Sebagaimana diketahui para tahanan KPK membuat surat pengaduan yang berjudul “Penistaan Agama” dan dikirimkan kepada beberapa pihak seperti DPR RI, MUI, MIUMI, Muhammadiyah, PBNU dan seterusnya. Surat pengaduan itu berisi keluhan para tahanan atas sikap penjaga Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta yang membatasi mereka dalam menjalankan ibadahnya.

Surat pengaduan tersebut ditandatangani 10 tahanan KPK yang beragama muslim seperti Surya Dharma Ali, Didik Purnomo, Heru Sulaksono, Muh. Tafsir Nurchamid, H. Romi Herton, Rizal Abdullah, Waryono Karyo, Adriansyah, Abdul Rouf dan M. Bihar Sakti Wibowo.

Selain 10 tahanan KPK yang beragama muslim, ada juga tahanan non-muslim yang ikut prihatin dan menandatangani surat pengaduan tersebut, yaitu Raja Bonaran Situmeang, A. Bambang Djatmiko, Jannes Jhon Karababa, Willy Sebastian Liem dan Sherman Rana Krishna.

Beberapa hal yang dikeluhkan 10 tahanan dalam surat pengaduan tersebut di antaranya mereka hanya dizinkan sholat berjama’ah hanya 3 waktu yaitu sholat Dzuhur, Ashar dan Maghrib (sholat Isya’ dan Subuh tidak dizinkan untuk sholat berjama’ah,red), pengusiran dan penghentian secara paksa saat mereka sedang berdzikir, membaca dan mengkaji al-Qur’an.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Djan Faridzkomisi pemberantasan korupsipenjarapenodaan agamaPPPrutan kpksipirtempat ibadah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 5 Kejanggalan Gagasan Islam Nusantara
Tulisan selanjutnya Barak Pengungsi Rohingya Dinilai Seperti Penjara, Manager Desak Pemerintah Sediakan Satu Pulau

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?