Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Cholil Ridwan: Rekomendasi Ijtima’ Ulama, Golput Itu Haram

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Agustus 2015 11:00 11:00 am
Ahmad
Dipublikasikan 19 Agustus 2015 11:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Cholil Ridwan mangatakan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Padang Panjang mengeluarkan rekomendasi golput (tidak menggunakan hak suara untuk memilih kandidat pemimpin,red) itu haram.

“Panjang kalimatnya tetapi kalau dipendekin menjadi golput itu haram,” kata Cholil saat menjadi pembicara dalam dialog politik dan peluncuran buku “Jalan Tengah Demokrasi Antara Fudamentalisme dan Sekulerisme” di Grand Alia Hotel. Jalan Cikini Raya, Jakarta, Selasa (18/08/2015).

Kenapa golput haram? Sebab, kata Cholil, dengan golput berarti sama saja memberikan mudharat kepada umat Islam. Misalnya, saat pemilihan ada 1000 orang, sementara dari umat Islam ada 600 orang yang jika semuanya memilih satu pemimpin dari calon umat Islam maka pasti umat Islam akan memperoleh kemenangan

“Tetapi karena gara-gara golput 200 orang, justru akan membuat umat Islam kalah dalam pemilihan,” tegas Cholil.

Jadi, menurut Cholil, dari contoh tersebut berarti golput bisa menghambat kemenangan bagi umat Islam. Maka, lanjutnya, MUI mewajibkan umat Islam untuk memilih seorang pemimpin, bukan bersikap golput.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kita harus bisa merangkul orang yang golput-golput itu supaya ikut memilih dalam pemilu,” demikian Cholil berharap.

Cholil menceritakan jika dirinya sering bertanya kepada salah satu ketua ormas Islam mengenai kebijakan bagi jamaahnya soal pemilihan kandidat pemimpin negeri. Dan, lanjutnya, ketua ormas Islam itu menjawab jika memberikan kebebasan pada jamaahnya untuk menentukan keputusannya masing-masing.

“Nah, kalau terserah masing-masing seperti itu berarti kan boleh golput, artinya boleh tidak memilih,” pungkas Cholil.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cholil ridwangolputIjtima’ UlamaMajelis Ulama Indonesiarekomendasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gubernur Makkah Tetapkan Jumlah Mahar untuk Gadis dan Janda
Tulisan selanjutnya Qiyam Al-Lail (1)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?