Hidayatullah.com– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Cholil Ridwan mangatakan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Padang Panjang mengeluarkan rekomendasi golput (tidak menggunakan hak suara untuk memilih kandidat pemimpin,red) itu haram.
“Panjang kalimatnya tetapi kalau dipendekin menjadi golput itu haram,” kata Cholil saat menjadi pembicara dalam dialog politik dan peluncuran buku “Jalan Tengah Demokrasi Antara Fudamentalisme dan Sekulerisme” di Grand Alia Hotel. Jalan Cikini Raya, Jakarta, Selasa (18/08/2015).
Kenapa golput haram? Sebab, kata Cholil, dengan golput berarti sama saja memberikan mudharat kepada umat Islam. Misalnya, saat pemilihan ada 1000 orang, sementara dari umat Islam ada 600 orang yang jika semuanya memilih satu pemimpin dari calon umat Islam maka pasti umat Islam akan memperoleh kemenangan
“Tetapi karena gara-gara golput 200 orang, justru akan membuat umat Islam kalah dalam pemilihan,” tegas Cholil.
Jadi, menurut Cholil, dari contoh tersebut berarti golput bisa menghambat kemenangan bagi umat Islam. Maka, lanjutnya, MUI mewajibkan umat Islam untuk memilih seorang pemimpin, bukan bersikap golput.
“Kita harus bisa merangkul orang yang golput-golput itu supaya ikut memilih dalam pemilu,” demikian Cholil berharap.
Cholil menceritakan jika dirinya sering bertanya kepada salah satu ketua ormas Islam mengenai kebijakan bagi jamaahnya soal pemilihan kandidat pemimpin negeri. Dan, lanjutnya, ketua ormas Islam itu menjawab jika memberikan kebebasan pada jamaahnya untuk menentukan keputusannya masing-masing.
“Nah, kalau terserah masing-masing seperti itu berarti kan boleh golput, artinya boleh tidak memilih,” pungkas Cholil.*