Hidayatullah.com – Munculnya foto-foto perkawinan sesama jenis di media sosial yang diduga dilakukan oleh dua pria bernama Joe Tully dan Tiko Mulya sebagaimana diposting pemilik akun Facebook Ali Subandoro, mendapat reaksi berbagai kalangan.
Sekjen Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (ALIA) Rita Subagyo mengaku sangat mencemaskan kasus perkawinan sesama jenis di Ubud Bali yang marak dishare di media soasial Menurutnya, kasus bertentangan dengan undang-undang dan juga ajaran agama.
“Perkawinan sesama jenis melanggar prinsip bernegara karena bertentangan dengan ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan. Hal itu juga melanggar ajaran agama,” papar Rita kepada hidayatullah.com, Rabu (16/09/2015).
Menurutnya, perkawinan sesama jenis tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang dan merupakan suatu yang menyimpang dalam norma masyarakat.
Lebih lanjut Rita mengatakan, jika fenomena perkawinan sesama jenis tidak ditanggapi secara serius oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini pemerintah, akan ada persenden publik bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sesuatu yang dibolehkan di Indonesia.
“Fenomena Joe dan Tiko ini bukan yang pertama di Indonesia, kalau hal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan ada presenden di tengah masyarakat bahwa perkawinan sesama jenis adalah boleh,” tukasnya.
Oleh karena itu, jelas Rita, pihaknya akan terus berupaya mendesak pemerintah agar menindak tegas fenomena perkawinan sejenis di Indonesia.
“Kami akan meyampaikan hal ini kepada pihak yang berwenang, entah itu Menhukam, DPR atau bahkan Presiden,” jelas Rita.
“Karena apabila dibiarkan terus menerus, ini akan merusak moral bangsa. Masa depan generasi penerus bangsa akan hancur,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini media sosial dihebohkan dengan foto-foto perkawinan sesama jenis yang diduga dilakukan oleh seorang warga negara asing dan seorang pria Indonesia di kawasan Ubud, Bali, sebagaimana yang diposting oleh akun Facebook bernama Ali Subandoro namun kini sudah dihapus.
Kasus perkawinan sejenis di salah satu kawasan di Ubud, Bali juga meresahkan penganut agama Hindu Bali.
Ketua Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali (MUDP) Jro Gde Putus Suwena mengecam adanya pernikahan sejenis di Pulau Dewata. Dia menegaskan pernikahan sejenis itu dilarang oleh agama dan adat di Bali.
“Dilarang itu kalau dalam sastranya disebut dengan amandel sangraha, yaitu dilarang dalam agama, adat juga dilarang,” terangnya di Denpasar, Rabu (16/9/2015).
Dia mengatakan, pernikahan sejenis itu kotor, karena mengakibatkan perbuatan dosa.
“Kalau itu memang benar adanya itu sudah mengakibatkan perbuatan dosa, dan desa itu sudah cuntaka,” katanya dikutip okezone.com.
Dia menerangkan, cuntaka adalah suatu keadaan yang tidak suci dalam agama Hindu. Apabila pernikahan sejenis itu benar-benar dilakukan di Ubud, maka harus diupacarai.*/Yahya G. Nasrullah