Hidayatullah.com–Ormas Pagar Akidah (Gardah) dan 11 elemen ormas Islam yang tergabung dalam Forum Islami (FIS) mendatangi Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Provinsi Jawa Barat Jl.Jendral Soedirman Kota Bandung,Senin (28/9/2015).
Kedatangan 33 orang anggota FIS tersebut untuk melakukan audiensi sekaligus protes sehubungan dengan dicantumkannya beberapa nama gereja berikut alamatnya disitus kemenag jabar yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kedatangan Forum Islami tersebut diterima oleh H. Abdurrahim selaku Kabag Humas Kemenag Jabar.
Dalam paparannya Suryana Nurfatwa selaku juru bicara Forum Islam (FIS) menyampaikan bahwa disitus jabar.kemenag .go.id sebagai situs resmi Kemenag Jabar tertulis beberapa nama dan alamat gereja yang tidak valid khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.
“Sayangnya alamat-alamat tersebut palsu atau fiktif. Malah ada yang alamat dan nama gerejanya tapi wujud gerejanya sendiri tidak ada,”jelas Suryana dalam rilisnya kepada hidayatullah.com.
Suryana lalu memberikan contoh seperti yang ada di Komplek Sanggar Indah Banjaran Kab. Bandung dimana dalam situs tertulis ada 3 gereja yakni Gereja Bethel Indonesia, Gereja Bethel Tabernakel dan Gereja Methodis Indonesia. Namun menurut Suryana, setelah timnya melakukan penelusaran dan cek lapangan ternyata tidak ditemukan satupun gereja yang dimaksud dilokasi tersebut.
Temuan ini juga dibenarkan Deni Pinto salah satu aktivis jamaah Persatuan Islam (PERSIS) yang juga tinggal di wilayah Sanggar Indah Banjaran. Temuan tersebut lantas dilaporkan kepada pihak Gardah dan FIS untuk selanjutaya diteruskan ke Kemenag Jabar.
Menurut Deni pencantuman bahwa di wilayah terdapat gereja bahkan hingga 3 buah sangat disayangkan karena dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat yang mayoritas Muslim.
Deni menambahkan pencantuman gereja di wilayahnya dapat menimbulkan kesan seolah-olah di daerah tersebut banyak kaum nasrani sehingga perlu membangun gereja,padahal kenyataannya tidak demikian.
Suryana juga menambahkan berdasarkan penelusuran dan verifikasi yang dilakukan timnya terhadap nama dan alamat gereja seperti dirilis situs Jabar.kemenag.go.id, antara tanggal 3-17 September 2015, ditemukan fakta bahwa sekira 50 persen di alamat tersebut tidak ada gerejanya. Sementara sekira 40 persennya justru yang temukan pihak Gardah adalah gereja liar alias gereja illegal yang belum memiliki IMB.
Menurut Suryana keberadaan rumah yang diklaim sebagai gereja tersebut justru melanggar Peraturan Bersama Menteri (PBM) no 9 2006 atau disebut juga SPB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah.
“Ini seolah-olah Kemenag melegalkan gereja liar tersebut dan menganggap ada gereja yang sebenarnya tidak ada,” tegasnya.
Kemenag Jabar yang diwakili H. Abdurrahim selaku Kabag Humas memberikan tanggapan sekaligus memohon maaf kepada masyarakat khususnya umat Islam atas ketidakvalidan data dan informasi nama serta alamat gereja dalam situs yang dikelolanya tersebut. Ia beralasan data nama dan alamat gereja tersebut muncul atas laporan dan masukan dari saudara Surya Minda Sirait selaku Bimas Kristen Kemenag Jabar.
“Secara pribadi dan kelembagaan saya memohon maaf atas data yang tidak akurat tersebut dan terlanjur dipublish. Secepatnya akan kami hapus dan perbaiki data yang valid. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat khususnya ummat Islam yang telah melakukan koreksi dan masukan ini,”ujar Abdurrahim.*