Hidayatullah.com – Hasil autopsi jasad Siyono, terduga kasus terorisme yang tewas saat ditangkap oleh Densus 88 akan diumumkan pada 11 April besok di Kantor Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM, Prof. Hafid Abbas mengatakan, nantinya hasil dari autopsi itu akan diteruskan kedalam beberapa opsi. Termasuk jika memenuhi persyaratan Undang-Undang No. 26 tentang pengadilan HAM.
“Kita lihat nanti lebih lanjut seperti apa,” ujarnya kepada hidayatullah.com, di Islamic Center Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (09/04/2016).
Ditanya apakah akan digunakan untuk mengajukan mengevalusi penanganan kasus terorisme ia menjawab hal itu bisa saja dilakukan.
“Ya bisa saja, ada banyak implikasinya. Tergantung kajian yang dilakukan oleh Komnas HAM dan institusi yang terkait (Densus) nantinya,” jelas Prof. Hafid.
Intinya, kata dia, hasil autopsi tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perubahan terkait persoalan Hak Asasi Manusia.
Namun ia menegaskan, proses hukum terus berjalan. Karena, menurutnya, Densus dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan hukum, tidak bisa main hakim sendiri.
“Orang dicurigai langsung diperlakukan seperti Siyono ini kan mencederai misi tugas yang diamanahkan oleh institusi. Jadi kalau Densus terbukti bersalah, maka sudah seharusnya di proses secara hukum,” pungkas Prof. Hafid.
Untuk dikatahui, Komnas HAM akan menggelar konperensi pers terkait hasil autopsi jasad Siyono oleh tim forensik dari Muhammadiyah.
Akan hadir pada kesempatan itu, tokoh-tokoh dari Koalisi Masyakat Sipil seperti Busyro Muqqodas (Ketua PP Muhammadiyah), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah), Bahrain (YLBHI), Ray Rangkuti (LIMA), Haris Azhar (KontraS), Miko Ginting (PSHK) dan lainnya.*