Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Minta Pemerintah Daerah Tak Larang Takbir Keliling

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Juli 2016 21:30 9:30 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 Juli 2016 16:37
Bagikan
Takbir keliling, Menag Yaqut
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin mengatakan, kegiatan takbir keliling saat malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri, sudah menjadi tradisi umat Islam.

Untuk itu, ia meminta, agar pemerintah daerah tidak melarang adanya kegiatan takbir keliling. Kecuali, kata dia, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan.

“Untuk daerah tertentu apabila dianggap menimbulkan kerawanan, tentu kita harus patuh,” ujarnya di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jum’at (01/07/2016).

Sehinga, menurut Kiai Ma’ruf, masyarakat tidak harus menyambut hari lebaran dengan takbir keliling jika memang dinilai ada pertimbangan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, semisal konflik atau sebagainya.

“Kalau itu beda, artinya kita mencegah kemudharatan,” ungkap Rais Aam Nahdlatul Ulama ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tapi, lanjut Kiai Ma’ruf, sepanjang tidak menimbulkan kerawanan. Pihaknya meminta pemerintah daerah tidak melarang kegiatan takbir keliling di daerahnya.

“Supaya umat Islam bisa merasakan bagaimana kegembiraan menyambut Hari Raya Idul Fitri,” tukasnya.

Sebelumnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sudah menetapkan untuk warganya tidak dibolehkan melakukan aktivitas takbir keliling. Hal itu untuk membuat suasana aman tanpa huru-hara di malam takbiran.

“Akan ditertibkan. Kalau perlu penumpangnya (bila pakai truk) diturunkan secara baik, karena itu tidak boleh. Janganlah. Ini malam takbiran digunakan untuk takbiran keliling nanti malah celaka, malah tawuran,” kata Djarot.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hari rayaIdul fitriMajelis Ulama IndonesiaMUItakbirtakbiran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Buku Baru Mantan Paus Ungkap Klik Gay di Vatikan
Tulisan selanjutnya Kisah ‘Konsultan Zakat’ Berbagi THR di Pedalaman Kalimantan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?