Hidayatullah.com Anggota Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan, Kapitra Ampera, mengatakan, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak dasar manusia yang sangat vital dan sifatnya universal.
“Tidak boleh dikebiri kekuasaan apapun,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/08/2017).
Menurutnya, dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, negara telah mengambil jalan pintas.
Dikarenakan, sambungnya, tidak ada alasan yang darurat yang membenarkan perlunya dikeluarkan perppu tersebut.
Baca: MK Diminta Nyatakan Perppu Ormas Tak Berkekuatan Hukum Mengikat
Baca: Dinilai Berbahaya, Bila Pergantian Kekuasaan Lalu Buat Tafsir Tunggal Pancasila
“Karenanya kami meminta kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menunda dahulu pemberlakuan Perppu ini sampai ada keputusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap),” ungkapnya.
Sehingga, terang Kapitra, ada kepastian hak-hak demokrasi yang benar-benar dijamin oleh negara.
Ia menilai, upaya pemerintah menerbitkan Perppu Ormas juga sebagai bentuk pengebirian kebebasan yang dilakukan pemerintah.
“Ini bisa dibilang telah melakukan kejahatan negara (state crime),” pungkasnya.*