Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kapolri Tito Enggan Sebut Kepanjangan ‘MCA’

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Maret 2018 14:11 2:11 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Maret 2018 13:56
Bagikan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di kantor MUI, Senin (28/11/2016), seusai berdialog dengan GNPF MUI soal Aksi Bela Islam III di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, ada 46 isu kasus penyerangan ulama. Tito membagi isu dalam empat segi. Pertama, tiga kasus memang benar terjadi, yakni dua di Jawa Barat dan satu di Lamongan, Jawa Timur.

Kemudian, lanjutnya, lima kasus direkayasa. Kasus itu dilaporkan ke polisi, tapi waktu dilakukan rekonstruksi, menurut Tito, pelaku mengaku merekayasanya. Sebab ingin mendapat perhatian dari masjid karena kesejahteraannya kurang.

Baca: “Karena Tak ada Organisasi Khusus, Semua Bisa Ngaku MCA”

Lalu, menurutnya, 6 kasus lain korbannya bukan ulama, tapi di media sosial korban yang diangkat adalah ulama. Dan 32 kasus tidak ada sama sekali penyerangan ulama. Namun masih menurutnya di media sosial kasus ini disebarkan seolah-olah ada penyerangan ulama.

Menurut Tito, isu ini lebih kepada serangan udara (media sosial) ketimbang serangan darat. Di media sosial, polisi mengklaim menemukan bahwa yang mem-viral-kan pertama berita hoax penyerangan ulama adalah kelompok yang mereka sebut “MCA”.

Baca: MUI Berharap Perintah Wakapolri soal ‘MCA’ Benar-benar Dilaksanakan

“Saya enggak mau menyebut kepanjangannya. Karena saya sebagai Muslim juga jadi enggak enak gitu loh. Tapi udahlah kita sebut aja MCA penyebar hoax,” ujarnya dalam pengajian bulanan Muhammadiyah Jumat lalu di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin mengingatkan anggotanya untuk tidak mengait-ngaitkan penyebaran hoax dan hate speech serta tindakan radikalisme dan terorisme di negeri ini dengan Islam.

Baca: Wakapolri Ingatkan Anggotanya Tak Kaitkan Hoax dengan Muslim, MUI Mengapresiasi

Sebab, jelas Syafruddin di Jakarta Pusat, Jumat (09/03/2018) itu, kalau ada orang Islam yang menyebarkan hoax dan hate speech serta melakukan tindakan radikalisme dan terorisme, hal itu pasti dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, bukan mencerminkan umat Islam.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:berita bohonghate speechhoaxKapolrikasus MCAkeadilanMCAMCA abal-abalMCA asliMCA palsumedia sosialMuslimMuslim Cyber Armypenangkapan "MCA"penegakan hukumpolisiPolriradikalSekjen MUISyafruddinterorismeThe Family MCATito Karnavianujaran kebencianumat IslamWakapolri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya War On Hoax: Kritis Tanpa Hoax
Tulisan selanjutnya Fadli Zon Bersyukur Wakapolri Serukan Tak Sebut “Muslim Army” terkait Hoax

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?