Hidayatullah.com– Kasubdit Penyuluhan Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama (Kemenag), Andi Yasri, mengatakan, masih terjadi disparitas luar biasa antara potensi dan realisasi zakat di Indonesia.
Ia menyebutkan, potensi zakat yang sering digaungkan sebesar Rp 200 triliun hanya mampu terkumpul Rp 6,2 triliun pada tahun 2017.
Hal itu, terang Yasri, karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar zakat.
Baca: Riset Baznas, IDB dan IPB: Potensi Zakat 2011 capai Rp 217 T
“Masih banyak yang diketahui hanya zakat fitrah aja,” ujarnya saat peluncuran program dan aplikasi “Berbagi Kebaikan” oleh Laznas BMH di Hotel Sofyan Inn, Jakarta, Selasa (24/04/2018).
Kemudian, sambungnya, yang juga menjadi kendala masih adanya perdebatan apakah negara wajib hadir dalam urusan zakat.
“Zakat itu urusan pribadi hamba dengan Tuhan, negara tidak perlu ikut campur. Padahal kita tahu, bahwa dalam al-Qur’an disebutkan zakat perlu diambil,” jelasnya.
Kemenag, kata Yasri, mempunyai tugas sebagai pengawas dan pembina dalam pengelolaan zakat.
Katanya sudah banyak regulasi yang diterbitkan Kemenag, seperti terkait pengelolaan zakat sudah dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2011 tentang pelaksanaan pengelolaan zakat. Termasuk, Inpres Nomor 13 Tahun 2014 terkait optimalisasi perhimpunan zakat.
Ia menambahkan, semua pemangku kepentingan terus berupaya bersama-sama dalam meningkatkan realisasi pengelolaan zakat, yang mana hal itu salah satunya berujung pada pengentasan kemiskinan.*
Baca: Potensi Zakat yang Luar Biasa Harus Diimbangi Profesionalisme Pengelolaan