Hidayatullah.com– DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menyinggung sikap Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) terkait kisruh mega proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Sekretaris DPP IMM (Bidang Lingkungan Hidup), Aris Munandar, mengatakan, Jokowi baru angkat bicara soal polemik reklamasi saat pembangunannya hampir rampung.
Sebelumnya, Jokowi mengaku tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi tersebut, baik saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun sebagai Presiden RI ini.
“Jika Presiden Jokowi tidak pernah memberikan izin reklamasi, lantas siapa yang memberikan izin, apa ada mahluk ghaib yang memberikan izin?” ungkap Aris dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com baru-baru ini.
Baca: Kasus Reklamasi, Amien Rais: Indonesia Sedang Dijual Perlahan
Menanggapi hal itu, DPP IMM (Bidang Lingkungan Hidup) menantang Presiden Jokowi untuk mencopot menteri yang disebutnya tidak taat perintah presiden.
DPP IMM menyebut, proyek reklamasi itu terkesan terburu-buru seolah mengejar target. “Karena belum tuntas mengurus izin maupun memenuhi studi kelayakan dan kepatutan Amdal, tapi pembangunannya jalan terus.”
“Ini, kan, aneh, seolah negara tidak punya marwah dan tunduk terhadap pengembang,” imbuhnya.
Menurut DPP IMM, jika Jokowi ingin menjaga muruahnya, maka Presiden harus menegaskan penolakan mega proyek reklamasi melalui pencabutan Kepres Nomor 52 tahun 1995 kemudian menggantinya dengan Kepres yang baru.
“Oleh karena itu, DPP IMM akan tetap menolak proyek reklamasi, karena selain belum memenuhi Amdal, ada banyak aspek yang dilanggar oleh mega proyek reklamasi,” ungkapnya.
Baca: IRESS Tuntut Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Hentikan Reklamasi
Aspek yang katanya dilanggar itu, antara lain, aspek hukum (Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
“Dan juga mengabaikan aspek kemanusiaan (melanggar hak pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan melanggar jaminan bertempat tinggal dan lingkungan yang sehat yang di jamin konstitusi),” pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan hidayatullah.com, Presiden Jokowi mengaku tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi Teluk Jakarta, baik saat menjadi Gubernur DKI Jakarta maupun sebagai presiden.
“Saya sampaikan, saya sebagai presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi,” klaim Jokowi, di sela peninjauan ke tambak udang di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (01/11/2017).
Menanggapi itu, mantan Ketua Tim Sinkronisasi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sudirman Said, membantah pernyataan Presiden Jokowi tersebut.
Sudirman mengatakan, izin reklamasi bisa berjalan pasti mempunyai dasar, di antaranya yakni pergub yang diterbitkan Jokowi sewaktu menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca: Sudirman Said Bantah Jokowi Tak Keluarkan Izin Reklamasi Teluk Jakarta
“Beliau (Jokowi) kemarin bicara tidak pernah keluarkan pergub, tapi ada dua pergub yang keluar. Dan, pergub itu memberikan jalan bagi munculnya perizinan,” ujarnya kepada hidayatullah.com dan wartawan lain sebelum berbicara pada seminar bertajuk ‘Stop Reklamasi Teluk Jakarta’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (02/11/2017).
Pemerintah melalui Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mencabut moratorium (penghentian sementara) reklamasi Teluk Jakarta dengan alasan melalui kajian.*