Hidayatullah.com– Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Helmy Faishal Zaini, menilai pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i yang menyebut poligami bukan ajaran Islam, jelas tidak benar.
Di dalam Islam, kata Helmy, seorang Muslim dibolehkan beristri satu, dua, tiga, atau empat.
“Tentu dengan catatan dia bisa berlaku adil. Betul-betul bisa menghindari perbuatan bohong. Karena kan memiliki istri lebih dari satu itu memiliki manajemen tersendiri,” terangnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Ahad (16/12/2018).
Komnas Perempuan, kata Helmy, harus bisa membedakan antara ajaran Islam di satu sisi dengan kasus perilaku menyimpang dalam praktik poligami di sisi yang lain.
“Jangan satu kasus digeneralisir terhadap masalah lain,” tegasnya. “Saya lihat beberapa kiai di kalangan pesantren (berpoligami), (tapi) mereka bisa berlaku adil.”
Ia berpesan kepada yang suami yang berpoligami agar terus berlaku adil kepada istri-istrinya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Imam Nahe’i menyebut, pihak yang menganggap praktik poligami merupakan sunnah adalah bentuk penodaan terhadap agama Islam.
“Poligami sunah, menurut saya penodaan agama, karena tidak ada dalam fikih. Boleh saja (poligami), tapi tidak naik sampai tingkat sunah,” sebut Imam dalam acara diskusi Perempuan dan Politik; ‘Bisakah Poligami di Indonesia Dilarang?” di Gado-gado Boplo, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 15 Desember 2018 kutip Tempo.co.
Komnas Perempuan Sebut Poligami Bukan Ajaran Islam, MUI: Itu Menyesatkan
Imam pun secara terang-terangan menyebut bahwa praktik poligami tak serta merta merupakan ajaran agama Islam. Sebab, menurutnya, jauh sebelum agama Islam datang, praktik poligami sudah dilakukan sehingga pihak yang menganggap bahwa praktik poligami ajaran Islam adalah pemahaman yang keliru.
“Jauh sebelum Islam datang, praktik poligami sudah dilakukan. Poligami ajaran Islam itu keliru,” menurut Imam.
Selain itu, Islam menurut Imam, tidak memerintahkan umatnya untuk melakukan poligami. Tetapi, memang ada aturan mengenai hal itu.
“Islam datang bukan memberikan poligami, tapi memberikan pengaturan,” kata Imam.
Imam Nahe’i menganggap poligami adalah kekerasan terhadap perempuan. Bahkan Imam menyebut, pelaku poligami bisa dikenakan pidana. Sebab, menurut dia, pada umumnya, mereka yang melakukan pernikahan tidak dicatatkan biasanya adalah pernikahan kedua atau ketiga. Dalam peraturan tentang kekerasan terhadap perempuan pun, kata dia, poligami menjadi salah satu penyebab timbulnya kekerasan. “Poligami bisa ke kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi,” kata Imam.* Andi