Hidayatullah.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua.
LBH selama ini telah melakukan pendampingan kepada mahasiswa Papua yang mengalami tindakan rasial. Tercatat ada sekitar 33 kasus pelanggaran HAM selama dua tahun terakhir yang ditangani oleh LBH-YLBHI khusus mahasiswa Papua.
“Berdasarkan data pendampingan kasus LBH- YLBH selama 2 tahun terakhir, 2018-2019 terdapat 33 kasus peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami mahasiswa Papua di beberapa daerah di Indonesia.
Di Surabaya 9 kasus peristiwa, 4 kasus di Jakarta, 4 di Semarang, 5 di Bali, 3 di Jogja, dan 8 di Papua,” jelas Febi Yonesta Ketua Pengembangan Organisasi YLBHI di gedung LBH di Jl Diponegoro 74, Jakarta Pusat, Kamis (22/08/2019).
Baca: MUI Papua Dorong Penegakan Hukum untuk Ciptakan Keadilan
“Jumlah korban dari jumlah peristiwa yang dialami mahasiswa Papua sebagaimana yang dijelaskan di atas lebih kurang 250 orang. Sedangkan yang menjadi pelaku dalam peristiwa ini terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Pejabat setempat, dan ormas,” tambahnya.
Disebutkan bahwa mahasiswa Papua ini seringkali mendapat perlakuan yang tidak baik dalam berbagai hal.
Ada berbagai macam tindakan yang kerap kali dihadapi mahasiswa Papua di tempat kuliahnya di berbagai daerah. Mulai dari intimidasi, penggerebekan asrama, pembubaran diskusi, pembubaran aksi, penangkapan sewanang-wenang, penganiyaan, dan lain-lain, sebutnya.
Baca: Semua Pihak Diminta Menahan Diri dalam Persoalan Papua
LBH-YLBHI beranggapan aparatur negara telah gagal dalam menjalankan fungsinya mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Bahkan mereka justru yang menjadi pelaku pelanggaran HAM.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Keberadaan aparatur negara ternyata tidak mampu menjawab tantangan negara untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM melainkan sebaliknya, yaitu aparatur negara menjadi pelaku pelanggaran HAM baik secara langsung maupun tidak langsung,” ulas Arif Maulana perwakilan LBH Jakarta.
Oleh karena itu, LBH-YLBHI mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melakukan beberapa hal. Di antaranya, melakukan penindakan untuk mengadili dan memberikan hukuman terhadap oknum aparat yang dinilai telah melakukan tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap mahasiswa Papua.* Azim Arrasyid