Hidayatullah.com– Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, pemerintah tidak melarang impor pangan.
Hal ini diungkapkan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu usai melepas ekspor 7.700 ton pelet pakan ternak senilai Rp 162 miliar ke Filipina di Dermaga 1 Anjungan, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Seperti itulah cara berpikir kita, kita boleh impor pangan dan impor tidak haram apabila dengan segala daya dan upaya kalau memang tidak ada lagi kemampuan kita dalam negeri. Tetapi impor tidak hanya impor, tapi harus bisa meng-enginering kehidupan agar lebih baik,” ujarnya, Rabu (27/11/2019) kutip INI-Net.
Akan tetapi, Mentan menekankan bahwa ke depan pihaknya harus menyiapkan kemampuan dalam memproduksi pangan sendiri atau mandiri dengan tahap demi tahap.
Dengan begitu, katanya, Indonesia akan semakin memperkuat ekspor sehingga tidak banyak membicarakan impor saja. “Tetapi justru ekspor,” imbuhnya.
Menurutnya, tidak semua gandum itu menjadi sesuatu yang kebutuhannya hanya untuk impor. Pada kenyataannya kata dia gandum bisa reekspor.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) terus menerapkan aturan wajib tanam bawang putih agar ke depan impor bisa disetop.
Menurut Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto, aturan wajib tanam diatur dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2017. Akan tetapi, demi mempercepat swasembada, aturan itu direvisi menjadi Permentan Nomor 39 Tahun 2019.
Perbedaannya yakni importir di Permentan 38/2017 kewajiban tanamnya dilakukan pada pra atau sebelum mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), sementara di Permentan 39/2019 kewajiban tanamanya dikerjakan pada pasca atau setelah mendapat RIPH.
Sehingga, katanya, aturan wajib tanam tetap diterapkan, tidak dicabut di Permentan 39 Tahun 2019.
“Kementan tetap konsisten mewujudkan swasembada bawang putih,” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/11/2019) lalu.*