Hidayatullah.com — Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menghormati langkah Pak Luhut yang melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida. Sebab, pengaduan merupakan hak setiap individu.
“Soal pengaduan sebenarnya tidak ada masalah secara hukum, karena itu memang hak konstitusional setiap warga negara. Pelaporan ini hanya pada masalah etis dan tidak,” tutur Suparji dalam keterangan persnya.
Sebelum pengaduan ini, kata Dia, kita mendengar sudah ada upaya restorative justice dari dua belah pihak. Dari Pak Luhut sudah mensomasi, sedangkan dari Haris mengatakan sudah mengajak untuk klarifikasi.
“Namun sepertinya dua pihak memiliki argumen yang sama-sama kuat sehingga tidak menemukan titik temu. Akhirnya Pak Luhut memilih jalur hukum,” jelasnya.
Nantinya, Suparji berharap hukum bisa membuktikan mana yang benar dan salah. Ia berharap, tak ada intervensi kekuasaan dalam upaya penegakan hukum.
“Hukum harus berdiri sendiri dan memihak pada yang benar. Tidak boleh ada campur tangan kekuasaan, meski pelapor merupakan pejabat pemerintahan,” jelasnya.
Maka dari itu, Suparji menekankan pentingnya netralitas Polri dalam menyikapi laporan Pak Luhut. Kita semua, kata dia, sama di depan hukum. Tak peduli apakah pejabat atau rakyat biasa.*