Hidayatullah.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) yang diajukan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
“Menyatakan tidak menerima permohonan pemohon,” kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis (24/02/2022) dikutip Detikcom.
Dalam pokok permohonannya, Gatot meminta MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Namun, MK menilai pemohon tidak memiliki legal standing atau hak hukum untuk menggugat aturan itu, sebab pemegang legal di pasal tersebut adalah Parpol. Pasal tersebut berbunyi:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Sebelumnya, Gatot dalam persidangan di MK, mengungkap pentingnya pengajuan pembahasan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebagai keberlangsungan demokrasi Indonesia ke depan. Dia menilai jika mempertahankan PT 20%, maka sama saja memberikan kesempatan politik oligarki dan politik percukongan untuk melakukan jual beli kandidasi.
“Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” kata Gatot dalam permohonannya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dalam gugatan itu, ada pula 5 pemohon lainnya perihal penghapusan presidential threshold. Diantaranya, politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, beberapa anggota DPD RI termasuk Tamsil Linrung dan Fahira Idris.*