Hidayatullah.com–Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Jawa Barat, memutuskan menghentikan sementara penggunaan vaksin COVID-19 dengan jenis Covovax. Hal tersebut menyusul ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa vaksin Covovaxmirnaty adalah haram.
Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, sesuai arahan Wali Kota Depok Mohammad Idris, penggunaan vaksin tersebut dihentikan sementara. Pihaknya akan menunggu kebijakan dari pusat untuk keputusan lebih lanjut.
“Arahan Bapak Wali Kota Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara,” ucap Mary dalam keterangannya, dilansir situs resmi Pemkot Depok, Senin (27/6/2022).
Mary menyebut masyarakat bisa menggunakan vaksin selain Covovax. Pelaksanaan pemberian vaksin di Depok juga akan terus berjalan.
“Vaksinasi COVID-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa vaksin Covid-19 produksi India, Covovaxmirnaty, berstatus haram. Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19.
Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan, yang dimaksud dengan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty.
Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
Meski begitu, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Febuari 2022 ini memberikan 6 rekomendasi, yaitu:
Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.*