Hidayatullah.com- Kian berkembangnya isu tentang Lesbian, Homoseksual, Biseksual dan Transgender (LGBT) di tengah-tengah kehidupan masyarakat baik melalui media sosial maupun massa telah mendorong Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) mengeluarkan pernyataan sikap.
Pernyataan yang mengacu kepada Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III ini terdiri dari beberapa poin penting.
“LGBT adalah istilah yang berkembang di masyarakat dan tidak dikenal dalam pustaka formal ilmu psikiatri,” demikian poin pertama pernyataan sikap PP PDSKJI yang dikeluarkan hari Jumat (19/02/2016).
Dalam ilmu psikiatri, dijelaskan pada poin kedua, dikenal orientasi seksual meliputi heteroseksual, homoseksual dan biseksual. Di mana, homoseksualitas ialah kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada jenis kelamin yang sama meliputi lesbian dan homoseksual.
“Biseksualitas adalah kecenderungan ketertarikan kepada kedua jenis kelamin.”
Selain itu, juga dijelaskan istilah transseksualitas yakni gangguan identitas jenis kelamin berupa suatu hasrat untuk hidup dan diterima sebagai anggota dari kelompok lawan jenisnya, biasanya disertai dengan perasaan tidak enak maupun tidak sesuai anatomis seksualnya dan menginginkan terapi hormonal serta pembedahan untuk membuat tubuhnya semirip mungkin dengan jenis kelamin yang diinginkan.
Menurut UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Pasal I, Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental dan sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan atau kualitas hidup sehingga memiliki resiko mengalami gangguan jiwa.
“Dengan demikian, orang homoseksual dan biseksual bisa diketagorikan sebagai ODMK,” demikian kesimpulan poin kedua.
Poin ketiga, dijelaskan bahwa, menurut UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Pasal I, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah seseorang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
“Menurut PPDGJ-III, transseksualisme (F64.0) termasuk ke dalam gangguan identitas jenis kelamin.”
Untuk menegakkan diagnosis transseksualisme, identitas transseksualsme harus menetap minimal selama 2 tahun dan bukan merupakan gejala gangguan jiwa lain (seperti skizofrenia), ataupun disertai dengan kelainan interseks, genetik, atau kromosom seks.
“Dengan demikian, transseksualisme bisa dikategorikan sebagai ODGJ,” demikian kesimpulan poin ketiga.
Poin keempat disebutkan bahwa, tidak semua ODMK akan berkembang menjadi ODGJ. Banyak penyebab timbulnya gangguan kejiwaan pada diri seseorang di antaranya faktor genetik, neurobilologik, psikologik, sosial, budaya serta spritualitas.
Demikian pernyataan sikap PDSKJI yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP-PDSKJI Dr. Danardi Sosrosumihardjo, SpKj(K)*