Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut menyikapi kasus pembakaran bendera berlafadz Arab kalimat tauhid oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Ahad (21/10/2018).
Banser diminta oleh MUI agar ke depannya tidak bertindak gegabah yang bisa memancing emosi kaum Muslimin khususnya di Indonesia.
“Untuk ke depan MUI meminta kepada Banser dan semua pihak untuk berhati-hati dan tidak gegabah melakukan tindakan yang dapat memancing emosi umat Islam,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com, Senin (22/10/2018) malam.
Baca: Ini Klarifikasi Banser Soal Pembakaran “Bendera Tauhid” di Garut
Zainut berpendapat, pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid oleh anggota Banser itu tidak perlu dibesar-besarkan dan dijadikan polemik, karena hal tersebut menurutnya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan memicu gesekan.
“Ketua Umum GP Ansor telah memberikan penjelasan alasan pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid oleh anggotanya, karena semata untuk menghormati dan menjaga agar tidak terinjak-injak atau terbuang di tempat yang tidak semestinya. Hal tersebut disamakan dengan perlakuan kita ketika menemukan potongan sobekan mushaf Al-Qur’an yang dianjurkan untuk dibakar jika kita tidak dapat menjaga atau menyimpannya dengan baik,” ujarnya.
Baca: Dandim 0611 Garut: Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Sudah Diamankan
Jadi menurut hemat Zainut, “Hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan, apalagi ditanggapi secara emosional dengan menggunakan kata-kata yang kasar seperti melaknat, mengatakan biadab, dan menuduh seperti PKI. Karena hal tersebut dapat menimbulkan ketersinggungan kelompok yang dapat memicu konflik interen umat beragama.”
Kata Zainut, MUI meminta kepada semua pihak untuk dapat menahan diri, tidak terpancing dan terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengadu domba dan memecah-belah bangsa Indonesia.
Menurut Zainut, “MUI menengarai ada kelompok tertentu yang ingin Indonesia pecah dan umat Islam tercerai berai. Untuk hal tersebut kami mengimbau kepada semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan tetap menjaga persaudaraan, agar terhindar dari fitnah dan perpecahan.”
Sebelumnya, Ketua MUI Kabupaten Garut KH Sirojul Munir mengatakan, pembakaran bendera tersebut harus dilihat dari dua pembahasan. Pertama, kata dia dari unsur sosial politik.
“Karena mereka katanya menganggap bahwa bendera itu bendera Hizbut Tahrir gitu, kan. Ini untuk sementara. Sementara Hizbut Tahrir sudah dibubarkan, tidak boleh ada kegiatan apapun apalagi membawa bendera di (muka) umum gitu kan. Nah itu pendapat dari anak-anak Banser gitu kan,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Senin (22/10/2018).
“Tapi kalau dilihat dari sisi syariah, kalau memang bukan dari organisasi terlarang di Indonesia, itu makanya tidak boleh kan dilakukan semacam itu atas pembakaran kalimat tauhid,” ujarnya.*
Baca: Ketua GP Ansor: Tak Boleh Lagi Ada Pembakaran Seperti di Garut