Hidayatullah.com– Lagi-lagi kesalahan input dijadikan alasan. Kali ini terjadi di TPS 2, Pekon Balaikencana, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Karena “kesalahan” itu, pemenang capres di TPS ini sempat tertukar dari paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjadi paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Pada website pemilu2019.kpu.go.id, paslon 01 sempat mendapatkan 105 suara sedangkan paslon 02 tak memperoleh satu suara pun.
Padahal dari data yang ada di formulir C-1 pada TPS ini, paslon 02 malah memperoleh 105 suara, sementara paslon 01 cuma 80 suara. Sedangkan empat suara lainnya tidak sah.
“Ada kesalahan ketika meng-upload pertama hitung cepat (quick count) sehingga perolehan suara pilpres tidak sesuai antara form C1 dengan yang tercantum di website pemilu2019.kpu.go.id,” dalih Komisioner Bawaslu Pesisir Barat, Kodrat, Sabtu (20/04/2019) lansir RMOL Lampung, Ahad (21/04/2019).
Baca: Bupati Nias Selatan Ungkap & Pertanyakan Banyak C1 Masih di Gudang KPU
Baca: Mengaku Salah Input Data, KPU Maluku Tengah Minta Maaf
Sementara hasil sidang pleno PPK di Kecamatan Krui Selatan juga menyatakan hasilnya paslon 01 memperoleh 80 suara dan paslon 02 sebanyak 105 suara.
Menurut Kodrat, KPPS telah menyatakan ada kesalahan petugas TPS dalam input data hitung cepat KPU. “Dengan adanya perbaikan, tidak ada permasalahan lagi,” katanya.
Disebutkan, terhadap KPPS yang melakukan kekeliruan, tidak ada sanksi, cuma dilakukan pembetulan saja terhadap kekeliruan input data. Hal ini karena tidak ada pasal yang mengatur sanksi pidana.
“Terhadap KPPS, tidak ada pasal yang mengatur sanksi pidana. Lain halnya jika terjadi di tingkat PPS, PPK atau KPU,” sebutnya.
Sedangkan, Ketua DPC Partai Gerindra Pesisir Barat A.E. Wardana Kusuma berkata bahwa pihaknya tetap berprasangka baik.
“Mungkin memang kelalaian dan keteledoran mereka,” ungkapnya.*