Hidayatullah.com– Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan, saat ini pada faktanya hukum Indonesia tumbuh dinamis yang bersumber dari hukum Islam, hukum adat, hukum Eropa, dan asas hukum-umum yang universal.
“Hukum Indonesia adalah hukum hibrida,” ujar Hamdan Zoelva pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Jumat (28/02/2020).
Oleh karena itu, Hamdan menilai, perlu dikembangkan hukum Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai hukum Islam.
“Sekarang ini terjadi pertarungan dari serangan masuk dan bertahannya nilai-nilai hukum Barat dalam hukum Indonesia. Tantangan besar bagi umat Islam,” jelasnya.
Baca: MUI “Sambut” Usulan Din Bentuk Partai Politik Islam Tunggal
Menurut Hamdan harus dimiliki keyakinan bahwa nilai-nilai hukum Islam tidak akan pernah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Hamdan menjelaskan, paradigma hukum Indonesia yang diperjuangkan adalah hukum yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila dan UUD yang tidak sama dengan nilai-nilai hukum Barat, kapitalis maupun sosialis, keduanya bersumber dari falsafat materialis dan humanisme semata.
Menurutnya, hukum Pancasila adalah hukum yang bersumber dari ajaran dan nilai-nilai agama, yaitu hukum yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, dan berkeadilan sosial.
“Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam,” tuturnya.
Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-7 diselenggarakan pada 26-29 Februari 2020 di Bangka Belitung. Acara yang digagas Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini dihadiri tidak kurang 800 peserta. Terdiri dari pengurus MUI Pusat hingga daerah, ormas-ormas Islam, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan pemangku kebijakan lainnya.* Azim Arrasyid
Laporan ini terlaksana atas kerjasama Dompet Dakwah Media