Hidayatullah.com| SahabatAlAqsha–Dalam laporan tahunannya, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina menyimpulkan bahwa masyarakat Internasional salah fokus perhatian dalam masalah Palestina.
“Perhatian dunia internasional menciut pada usaha memenuhi kebutuhan listrik, makanan, kesehatan dan ekonomi, padahal semua itu menjadi krisis akibat adanya penjajahan yang masih belum tersentuh. Penjajahan Israel atas Palestina adalah penyebab utama berbagai kesusahan itu,” demikian laporan Tahun 2013 Pusat HAM Palestina.
Menurut laporan itu, tahun 2013 adalah salah satu tahun terburuk dalam sejarah kemanusiaan di Palestina. Seolah belum ada tanda kapan penjajahan zionis ‘Israel’ akan berakhir, situasi semakin memburuk dari hari ke hari. Akibatnya, warga sipil Palestina terus menjadi korban.
Pusat Hak Asasi Manusia Palestina menyusun sebuah laporan ringkas yang mengurai pelanggaran hak asasi manusia oleh penjajah zionis. Laporan ini juga mencakup informasi tentang perluasan daerah pemukiman ilegal Yahudi, kekerasan oleh aparat penjajah, dan blokade di jalur Gaza.
Pusat HAM Palestina dalam laporannya juga menyayangkan fokus dunia internasional terhadap kondisi Palestina menciut menjadi masalah pemenuhan kebutuhan dasar (makanan, listrik, bahan bangunan, dan sebagainya), bukan mengatasi penyebab krisis kemanusiaan yang berlangsung. Laporan ini bertujuan menjelaskan pelanggaran HAM, kebijakan, dan hukum yang menggerogoti hak rakyat Palestina.
Beberapa poin utama yang dilaporkan Pusat HAM Palestina adalah sebagai berikut:
- Pembunuhan dan perampasan hak rakyat Palestina; sebanyak 24 rakyat Palestina dibunuh oleh Israel sampai Oktober 2013, termasuk empat orang anak dan satu wanita. Sebanyak 428 rakyat Palestina terluka karena kekerasan tentara ‘Israel’.
- Pengepungan (Blokade) Jalur Gaza yang telah berlangsung selama 7 tahun, menyebabkan krisis kemanusiaan. Pengangguran, kemiskinan, kekurangan makanan, dan kurangnya pelayanan medis menjadi masalah utama sosial ekonomi Palestina akibat pengepungan ini.
- Penyerangan terhadap Nelayan dan Pelayar Gaza. Perjanjian Oslo menetapkan garis batas nelayan Palestina adalah 20 mil, tetapi ‘Israel’ mereduksinya menjadi 3 mil. Selain itu, ‘Israel’ juga sering melakukan kekerasan terhadap nelayan Palestina dan menjarah kapal mereka.
- Penangkapan, penahanan, penyiksaan, dan perlakuan tidak
- manusiawi oleh ‘Israel’ juga berlangsung di penjuru Palestina.
- Perluasan wilayah rampasan yang diperuntukkan pemukiman ilegal Yahudi.
- Tidak ada keadilan dalam sistem peradilan ‘Israel’, menjadikan posisi rakyat Palestina semakin tidak berdaya.
Dalam laporan Pusat HAM Palestina tersebut, terdapat pula beberapa rekomendasi bagi komunitas internasional untuk membantu persoalan di wilayah Palestina terjajah. Untuk membaca laporan lengkap Pusat HAM Palestina tahun 2013, silakan klik link berikut: http://www.pchrgaza.org/files/2013/PCHR-SUMMARY.pdf *