Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Bank-Bank Israel Ikut Danai Pemukiman Ilegal di Palestina

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Mei 2018 12:30 12:30 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Mei 2018 11:24
Bagikan
permukiman ilegal instagram
'Israel' mendapat restu AS terus membangun pemukiman haram dengan merampas tanah warga Palestina
Bagikan

Hidayatullah.com–Lembaga Rights Watch (HRW) hari Selasa (12/09/2017), melaporkan bahwa bank-bank terbesar besar membiayai pembangunan pemukimann ilegal di Tepi Barat.

Lembaga HAM itu menuding bahwa bank-bank tersebut telah melanggar tanggung jawab mereka terhadap hukum internasional dengan berkontribusi dalam pelanggraan hak asasi manusia yang penyebabkan terjadinya pembangunan pemukimann ilegal.

Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan pernyataan  sebelumnya yang diungkapkan oleh beberapa bank Israel, bahwa mereka diwajibkan menyediakan dana untuk pembangunan tersebut.

“Selain itu, layanan yang mereka tawarkan di pemukimann membuat kehidupan di sana berkelanjutan. Mereka menyediakan layanan untuk usaha pemukimann dan pemukimann kota,” ungkap Sari Bashi, direktur HRW untuk Palestina dan Israel seperti dikutip Middle East Monitor (MeMO).

Baca: Zionis Israel Membangun 3.900 Unit Pemukiman Ilegal Baru di Tepi Barat

Bank-bank Israel menyediakan pinjaman kepada perusahaan konstruksi, para pembeli rumah dan dewan pemukimann. Sebagian besar memliki cabang di Tepi Barat untuk memudahkan akses para pemukim. Sementara hukum Israel mengharuskan bank-bank tersebut memberikan pelayanan kepada penduduk, termasuk para pemukim, namun tidak ada paksaan untuk memberikan layanan kepada perusahaan konstruksi.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

HRW menyeru bank-bank tersebut untuk memnghentikan bisnis dengan organisasi yang membangun pemukimann, dan investor institusional untuk memastikan bahwa bisnis mereka tidak akan memperoleh keuntungan dari tanah yang diperoleh secara tidak sah dari warga Palestina.

“Kami tahu bahwa banyak investor asing yang sudah siap melakukan pembicaraan dengan bank-bank Israel mengenai aktivitas pemukimann, pertanyaan dan saran yang kami sampaikan dalam laporan ini untuk membatu mereka dalam memngambil keputusan,” Bashi menambahkan.

Sekitar 400,000 warga Israel tinggal di berbagai pemukimann di Tepi Barat, dan selanjutnya 200,000 pemukim tinggal di Baitul Maqdis.

Semua pemukiman Israel adalah ilegal berdasarkan hukum internasional dan dikecam oleh PBB dalam berbagai kesempatan. Kecaman Israel untuk mengindahkan kritik semacam itu telah diidentifikasi sebagai hambatan utama dalam proses perdamaian; penghentian segera semua aktivitas pemukiman merupakan tuntutan inti Otoritas Palestina.

Baca: Pemuda Palestina Lancarkan Serangan, 3 Pemukim Ilegal Israel Tewas

Tahun 2017, Human Rights Watch  yang berbasis di New York mengatakan, tidak ada undang-undang Israel yang mewajibkan bank untuk membantu membiayai, memelihara atau memperluas pemukimann hingga merampas tanah Palestina di Tepi Barat.

“Tanpa kegiatan perbankan ini,” tambahnya, “pemeliharaan dan perluasan pemukimann tidak mungkin terjadi,” ujar HRW.

Penjajah Israel menduduki Tepi Barat Palestina, termasuk Yerusalem Timur, ketika Perang Arab-Israel 1967. Ini mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, mengklaim sebagai ibu kota negara Yahudi dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Warga Palestina telah melakukan kampanye agresif di Baitul Maqdis dengan tujuan menghilangkan identitas Arab dan sejarah Islam dengan cara mengusir penduduknya.

Sejak Donald Trump memimpin Amerika, Israel mendapat lampu hijau untuk membangun lebih dari 6.000 unit pemukiman di wilayah pendudukan di Yerusalem Timur  dan Tepi Barat.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baitul MaqdisbankBank IsraelHRWHuman Rights WatchilegalpalestinapemukimanpendudukanPerang Arab-IsraelTepi Barat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tak Terbukti Bersalah, Alfian Tanjung Divonis Bebas
Tulisan selanjutnya Gelas Kopi Plastik Sekali Pakai Terlarang di Kantor Pemerintah Skotlandia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?