Hidayatullah.com–Lembaga Rights Watch (HRW) hari Selasa (12/09/2017), melaporkan bahwa bank-bank terbesar besar membiayai pembangunan pemukimann ilegal di Tepi Barat.
Lembaga HAM itu menuding bahwa bank-bank tersebut telah melanggar tanggung jawab mereka terhadap hukum internasional dengan berkontribusi dalam pelanggraan hak asasi manusia yang penyebabkan terjadinya pembangunan pemukimann ilegal.
Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan pernyataan sebelumnya yang diungkapkan oleh beberapa bank Israel, bahwa mereka diwajibkan menyediakan dana untuk pembangunan tersebut.
“Selain itu, layanan yang mereka tawarkan di pemukimann membuat kehidupan di sana berkelanjutan. Mereka menyediakan layanan untuk usaha pemukimann dan pemukimann kota,” ungkap Sari Bashi, direktur HRW untuk Palestina dan Israel seperti dikutip Middle East Monitor (MeMO).
Baca: Zionis Israel Membangun 3.900 Unit Pemukiman Ilegal Baru di Tepi Barat
Bank-bank Israel menyediakan pinjaman kepada perusahaan konstruksi, para pembeli rumah dan dewan pemukimann. Sebagian besar memliki cabang di Tepi Barat untuk memudahkan akses para pemukim. Sementara hukum Israel mengharuskan bank-bank tersebut memberikan pelayanan kepada penduduk, termasuk para pemukim, namun tidak ada paksaan untuk memberikan layanan kepada perusahaan konstruksi.
HRW menyeru bank-bank tersebut untuk memnghentikan bisnis dengan organisasi yang membangun pemukimann, dan investor institusional untuk memastikan bahwa bisnis mereka tidak akan memperoleh keuntungan dari tanah yang diperoleh secara tidak sah dari warga Palestina.
“Kami tahu bahwa banyak investor asing yang sudah siap melakukan pembicaraan dengan bank-bank Israel mengenai aktivitas pemukimann, pertanyaan dan saran yang kami sampaikan dalam laporan ini untuk membatu mereka dalam memngambil keputusan,” Bashi menambahkan.
Sekitar 400,000 warga Israel tinggal di berbagai pemukimann di Tepi Barat, dan selanjutnya 200,000 pemukim tinggal di Baitul Maqdis.
Semua pemukiman Israel adalah ilegal berdasarkan hukum internasional dan dikecam oleh PBB dalam berbagai kesempatan. Kecaman Israel untuk mengindahkan kritik semacam itu telah diidentifikasi sebagai hambatan utama dalam proses perdamaian; penghentian segera semua aktivitas pemukiman merupakan tuntutan inti Otoritas Palestina.
Baca: Pemuda Palestina Lancarkan Serangan, 3 Pemukim Ilegal Israel Tewas
Tahun 2017, Human Rights Watch yang berbasis di New York mengatakan, tidak ada undang-undang Israel yang mewajibkan bank untuk membantu membiayai, memelihara atau memperluas pemukimann hingga merampas tanah Palestina di Tepi Barat.
“Tanpa kegiatan perbankan ini,” tambahnya, “pemeliharaan dan perluasan pemukimann tidak mungkin terjadi,” ujar HRW.
Penjajah Israel menduduki Tepi Barat Palestina, termasuk Yerusalem Timur, ketika Perang Arab-Israel 1967. Ini mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, mengklaim sebagai ibu kota negara Yahudi dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Warga Palestina telah melakukan kampanye agresif di Baitul Maqdis dengan tujuan menghilangkan identitas Arab dan sejarah Islam dengan cara mengusir penduduknya.
Sejak Donald Trump memimpin Amerika, Israel mendapat lampu hijau untuk membangun lebih dari 6.000 unit pemukiman di wilayah pendudukan di Yerusalem Timur dan Tepi Barat.*