Hidayatullah.com—Penjajah ‘Israel’ menghancurkan sebuah masjid yang sedang dibangun di Umm Qusah di Hebron selatan. Masjid itu dirobohkan bersama dengan beberapa bangunan lainnya kemarin.
Dilansir Middle East Monitor (MEE) pada Rabu (28/01/2021), Muhammad Yatimin, direktur sekolah lokal di dekat masjid, pemerintah Zionis beralasan kurangnya izin bangunan yang diperlukan sebagai alasan pembongkaran. “Sumur air tawar yang digunakan sekolah juga dihancurkan,” tandasnya.
Warga Palestina yang tinggal di wilayah penjajahan Zionis diharuskan memiliki izin bangunan namun itu jarang diberikan otoritas penjajahan ‘Israel’, terutama di Yerusalem Timur yang diduduki. Zionis membebankan biaya perizinan yang terlalu tinggi kepada warga Palestina, yang tidak terjangkau oleh kebanyakan orang. Sistem tersebut menciptakan celah bagi ‘Israel’ untuk mencaplok lebih banyak tanah dan membuat warga Palestina dalam ketidakpastian dengan mencegah mereka mengembangkan infrastruktur mereka.
‘Israel’ juga membuldoser bangunan peternakan di Khamis Al-Jahalin bersama dengan dua fasilitas serupa di Bir Al-Maskoub di Yerusalem Timur yang diduduki. Di bawah hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah wilayah pendudukan dan semua pemukiman Yahudi ilegal.
Semua bangunan yang dihancurkan hari ini terletak di area Tepi Barat yang diduduki yang diklasifikasikan sebagai Area C, yang tunduk pada kendali penuh ‘Israel’ di bawah Persetujuan Oslo II tahun 1995, yang ditandatangani di Taba, Mesir. Pembongkaran rumah-rumah Palestina yang sedang berlangsung oleh ‘Israel’ dan pembangunan pemukiman ilegal, yang keduanya dipercepat menyusul keputusan UEA untuk menormalisasi hubungan dengan negara pendudukan, telah menjadi sumber utama perhatian.*