Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Jendela KeluargaKajian

Empat Wanita yang Tak Boleh Dilamar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 April 2022 14:38 2:38 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 April 2022 15:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | ADA beberapa kondisi ketika wanita tidak boleh dipinang (dilamar). Di bawah ini daftawa wanita yang tidak boleh dipinang menurut Islam. Inilah daftarnya

Wanita yang sudah dipinang lelaki lain

Kecuali, wanita tersebut menolak pinangan lelaki tersebut. Rasulullah ﷺ  bersabda;

وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

“Seorang lelaki tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya yang lain, hingga saudaranya itu meninggalkannya (menyatakan batal melanjutkan pinangannya) atau mengizinkannya.” (HR: Bukhari no. 5142).

Baca Juga

Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah
Rahasia Hari Arafah yang Dibenci Iblis: Inilah 10 Keutamaannya
H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina
Kongres Al-Islam di Indonesia Era Kolonial dan Kepedulian terhadap Palestina
Menyiapkan Kurban Terbaik tanpa Memaksa Diri di Luar Kesanggupan

Ada pula pendapat kuat dari para ulama yang menyatakan bahwa jika diketahui lelaki pertama yang meminang wanita tersebut adalah orang fasik, maka tak apa bagi lelaki shalih meminang wanita tersebut. Meskipun proses pinangan/lamaran lelaki fasik itu masih berlangsung.

Hal itu boleh dilakukan untuk menghindari kerusakan yang mungkin timbul jika wanita shalihah itu dinikahi.

Wanita yang mejalani masa iddah karena ditinggal mati suami

Yang dilarang adalah meminang secara terus terang. Jadi, jika hanya memberi isyarat diperbolehkan. Sebagaimana firman Allah

وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيۡمَا عَرَّضۡتُمۡ بِهٖ مِنۡ خِطۡبَةِ النِّسَآءِ اَوۡ اَکۡنَنۡتُمۡ فِىۡٓ اَنۡفُسِكُمۡ‌ؕ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُوۡنَهُنَّ وَلٰـكِنۡ لَّا تُوَاعِدُوۡهُنَّ سِرًّا اِلَّاۤ اَنۡ تَقُوۡلُوۡا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقۡدَةَ النِّکَاحِ حَتّٰى يَبۡلُغَ الۡكِتٰبُ اَجَلَهٗ ‌ؕ وَاعۡلَمُوۡٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعۡلَمُ مَا فِىۡٓ اَنۡفُسِكُمۡ فَاحۡذَرُوۡهُ ‌ؕ وَاعۡلَمُوۡٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ حَلِيۡمٌ

“Dan tidak dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran (isyarat) atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan perkataan yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS: al Baqarah [2]: 235).

Karena, jika seorang lelaki meminang secara terus terang dikhawatirkan wanita tersebut berbohong masa iddahnya telah berakhir. Mengenai contoh sindiran (isyarat) meminang seorang wanita, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu saat menafsirkan ayat tersebut mengatakan, “Sebenarnya aku ingin menikah, aku berharap AIlah memberiku kemudahan bagiku menikah dengan wanita shalihah.”

Wanita yang menjalani masa iddah karena cerai dengan talak satu dan dua

Karena, status wanita itu masih sebagai istri dari suami yang menalaknya. Dengan demikian, meminang atau melamarnya dengan isyarat pun dilarang, apalagi yang terang-terangan.

Wanita yang menjalani masa iddah karena cerai dengan talak tiga

Wanita dalam kondisi ini jelas tidak boleh dipinang atau dilamar dengan terus terang. Mengenai boleh tidaknya dipinang (dilamar) dengan isyarat, para ulama berbeda pendapat. Yang membolehkan berpendapat, wanita tersebut statusnya ba’in, telah putus seutuhnya dari suami pertamanya.

Adapun dalil yang memperkuat pendapat ini adalah hadis Fatimah binti Qais yang diceraikan tiga talak oleh suaminya. Rasulullah ﷺ bersabda;

حدثني إسحق بن منصور حدثنا عبد الرحمن عن سفيان عن أبي بكر بن أبي الجهم قال سمعت فاطمة بنت قيس تقول أرسل إلي زوجي أبو عمرو بن حفص بن المعيرة عياش بن أبي ربيعة بطلاقي و أرسل معه بخمسة آصع تمر و خمسة آصع شعير فقلت أمالي نفقة إلا هذا اعتد في منزلكم قال لا قالت فشددت علي ثيابي و أتيت رسول الله صلى الله عليه و سلم فقال كم طلقت قلت ثلاثا قال صدق ليس لك نقة اعتدي في بيت ابن عمك ابن ام مكتوم فإنه ضرير البصر تقلي ثوبك عند فإذا انقضت عدتك فأذنيني قالت فخطبني خطاب منهم معاوية و ابو الجهم فقال النبي صلى الله عليه و سلم ان معاوية ترب خفيف الحال و ابو الجهم منه شدة على النساء (او يضرب النساء او نحو هذا) و لكن عليك بأسامة بن زيد (رواه مسلم)

“Telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Mansur menceritakan kepadaku Abdurrahman dari Sufyan dari Abi Bakar bin Abi al-Jahm berkata, aku mendengarkan Fathimah binti Qays berkata suamiku  mengutusku yakni Abu Amr, Ibn Hafsh bin Mu’irah Ayyash bin Abi Rabi’ah dengan mentalakku, serta mengirimkan lima sho’ kurma dan lima sho’ gandum, kemudian berkata, apakah tidak ada bagiku nafkah? kecuali benda ini (lima sho’ kurma dan gandum), dan aku tidak beriddah di  rumahmu, kemudian  Abu  Amr  berkata,  tidak,  Fathimah  berkata kemudian mengikat bajuku dan aku menemui Rasullullah, kemudian Rasul bertanya, berapa talaq yang dijatuhkan suamimu? Aku menjawab, tiga, kemudian Rasul bersabda benar, kamu tidak berhak mendapatkan nafkah beriddahlah di rumah sepupumu, yakni Ibn Ummi Maktum, karena dia adalah buta matanya, taruhlah  pakaianmu di rumahnya, dan kalau sudah habis masa iddahmu, segera beritahu aku, Fathimah berkata kemudian melamarku beberapa orang, di antaranya Mu’awiyah dan Abu al-Jahm, kemudian Rasul bersabda, sesungguhnya Mu’awiyah adalah miskin, minim dalam  berusaha, sedangkan Abu al-Jahm adalah laki-laki yang keras terhadap perempuan (memukul perempuan dan yan g sejenis dengan hal itu) dan baik bagimu Usamah bin Zayd.” (HR: Muslim).

Kalimat “segera beritahu aku” dianggap oleh para ulama sebagai isyarat untuk melamar Fatimah binti Qais. Memang setelah masa iddah selesai, Rasulullah ﷺ melamar Fatimah untuk dinikahkan dengan Usamah.

Perlu diingat, khitbah merupakan salah satu proses menuju pernikahan. Jadi, sebelum ada ijab qabul, mereka yang melakukan khitbah belum sah menjadi suami istri.

Dengan demikian, tidak boleh melakukan hal-hal yang hanya pantas dilakukan suami istri. Karena, ada pemahaman keliru yang sangat melekat dalam masyarakat Indonesia, seolah-olah jika sudah terjadi khitbah, sudah halal melakukan apa pun.

Dalihnya, “Toh sebentar lagi juga menikah.” Ooow, yakin nggak bakal keburu mati sebelum menikah?.*/”Aki Siap Menikah“, (ProU Media)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dilamarlamaranmeminangpinanganwanita
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 5 Langkah Berhenti Merokok di Bulan Ramadhan
Tulisan selanjutnya Kampung Muslim Papua Kekurangan Guru Ngaji, BMH Siap Bangun Mushola Pertama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

Sejarah

Membungkam Suara Kritis: Kriminalisasi Ulama Masyumi di Orde Lama

8 Mei 2026 08:59
Sejarah

KH. Ahmad Dahlan dan Peran sebagai Jembatan Ukhuwah Islamiyah

6 Mei 2026 08:34
Hikmah

Kisah Jenaka Qurban: 1 Ekor Ayam Ditebus 30 Domba

5 Mei 2026 11:04
Jendela Keluarga

Anak Saleh Buah dari Kesalehan Orang Tua?

26 April 2026 14:13
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?