Hidayatullah.com–Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal larangan atribut sekolah keagamaan, terus menuai polemik. Kali ini, Ketua MUI Pusat Dr Cholil Nafis memberikan pandangannya. Dengan begitu, Ia melihat SKB tiga menteri itu wajib ditinjau ulang atau dicabut karena tak mencerminkan lagi adanya proses pendidikan.
“Kalau pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan, ini tak lagi mencerminkan pendidikan. Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi SKB 3 menteri itu ditinjau kembali atau dicabut,” kata Cholil di akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (05/02/2021). “Saya sdh pisahkan. Makanya jgn dilarang ketika guru agama Islam mewajibkan jilbab kpd murid muslimanya krn itu kewajiban dari Allah. Pakai sepatu yg kewajiban sekolah aja bisa dipaksakan ko’. Yaopo,”cetusnya.
Menurut Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah ini, model pendidikan pembentukan karakter itu hadir karena adanya pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan, dan diharapkan menjadi kesadaran. “Namanya juga pendidikan dasar ya, masih wajib berseragam dan wajib bersepatu. Lah giliran mau diwajibkan berjilbab bagi yang muslimah (bukan non-muslimah) kok malah tidak boleh,”jelasnya.
Menurutnya, seharunya yang tidak boleh itu adalah mewajibkan jilbab kepada non-Muslim atau melarang Muslimah karena penduduknya non-Muslim.
“Yang tak boleh itu mewajibkan jilbab kepada non-Muslimah atau melarang muslimah memakai jilbab karena mayoritas penduduknya non-Muslim,”ujarnya.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menyadari jika kesadaran setiap orang beda-beda, ada yang sadar dengan sendiri ada yang harus dipaksa. “Ada yang dengan sadar sendiri ada juga yang dipaksa yang kemudian sadar. Psstinya yang terbaik dengan sadar sendiri, tapi tak semua orang bisa. Makanya pendidikan itu awal-awal tak ikhlas bahkan dipaksa tapi lama-lama menyadari dan menikmati,”terangnya.
Kiai Cholil yang juga ketua MUI pusat ini pun mengaku heran karena memang agak aneh juga reaksinya. Kan sedang tak ada anak sekolah berseragam untuk beratribut keagamaan karena semuanya sebagai belajar daring, “ko’ ya malah ngurus seragam,”sindirnya.
“Baiknya memang mengurus gimana memaksimalkan belajar daring di pelosok yang tak terjangkau atau yang tak punya perangkatnya,”sambungnya.
Terakhir, Cholil Cholis merasa ada yang kurang dari SKB itu, “Saya usul kepada Gus n Mas Menteri untnk menambahkan 1 pasal menyempurnakan SKB 3 Menteri: Guru dan Sekolah dapat mewajibkan kpd siswa/siswi memakai atribut keagamaan sesuai keyakinannya masing dengan persetujuan orang tua/komite sekolah dan tak boleh mewajibkan kepada yang berbeda keyakinan,”ujarnya.
Sekadar informasi, pemerintah diwakili tiga menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.*