Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Ketua MUI Pusat: SKB Tiga Menteri Soal Atribut Keagamaan Wajib Ditinjau Ulang

Bambang S
Terakhir diupdate: 7 Februari 2021 16:29 4:29 pm
Bambang S
Dipublikasikan 6 Februari 2021 20:34
Bagikan
Cryptocurrency mui
KH Cholil Nafis, kini Ketua Bidang Dakwah MUI.
Bagikan

Hidayatullah.com–Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal larangan atribut sekolah keagamaan, terus menuai polemik. Kali ini, Ketua MUI Pusat Dr Cholil Nafis memberikan pandangannya. Dengan begitu, Ia melihat SKB tiga menteri itu wajib ditinjau ulang atau dicabut karena tak mencerminkan lagi adanya proses pendidikan.

“Kalau pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan, ini tak lagi mencerminkan pendidikan. Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi SKB 3 menteri itu ditinjau kembali atau dicabut,” kata Cholil di akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (05/02/2021).  “Saya sdh pisahkan. Makanya jgn dilarang ketika guru agama Islam mewajibkan jilbab kpd murid muslimanya krn itu kewajiban dari Allah. Pakai sepatu yg kewajiban sekolah aja bisa dipaksakan ko’. Yaopo,”cetusnya.

Menurut Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah ini, model pendidikan pembentukan karakter itu hadir karena adanya pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan, dan diharapkan menjadi kesadaran. “Namanya juga pendidikan dasar ya, masih wajib berseragam dan wajib bersepatu. Lah giliran mau diwajibkan berjilbab bagi yang muslimah (bukan non-muslimah) kok malah tidak boleh,”jelasnya.

Menurutnya, seharunya yang tidak boleh itu adalah mewajibkan jilbab kepada non-Muslim atau melarang Muslimah karena penduduknya non-Muslim.

“Yang tak boleh itu mewajibkan jilbab kepada non-Muslimah atau melarang muslimah memakai jilbab karena mayoritas penduduknya non-Muslim,”ujarnya.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Lebih lanjut, Kiai Cholil menyadari jika kesadaran setiap orang beda-beda, ada yang sadar dengan sendiri ada yang harus dipaksa. “Ada yang dengan  sadar sendiri ada juga yang dipaksa yang kemudian sadar.  Psstinya yang terbaik dengan sadar sendiri, tapi tak semua orang bisa. Makanya pendidikan itu awal-awal tak ikhlas bahkan dipaksa tapi lama-lama menyadari dan menikmati,”terangnya.

Kiai Cholil yang juga ketua MUI pusat ini pun mengaku heran karena memang agak aneh juga reaksinya. Kan sedang tak ada anak sekolah berseragam untuk  beratribut keagamaan karena semuanya sebagai belajar daring, “ko’ ya malah ngurus seragam,”sindirnya.

“Baiknya memang mengurus gimana memaksimalkan belajar daring di pelosok yang tak terjangkau atau yang tak punya perangkatnya,”sambungnya.

Terakhir, Cholil  Cholis merasa ada yang kurang dari SKB itu, “Saya usul kepada Gus n Mas Menteri untnk menambahkan 1 pasal menyempurnakan SKB 3 Menteri: Guru dan Sekolah dapat mewajibkan kpd siswa/siswi memakai atribut keagamaan sesuai keyakinannya masing dengan persetujuan orang tua/komite sekolah dan tak boleh mewajibkan kepada yang berbeda keyakinan,”ujarnya.

Sekadar informasi, pemerintah diwakili tiga menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Cholil NafisjilbabMUISKBSKB Atribut Agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Junta Myanmar Blokir Internet Internet: Warga Myanmar Turun ke Jalan, Tidak Lagi Sekedar Pukul Panci dan Wajan
Tulisan selanjutnya Anggota Baleg DPR RI Ingatkan Bahaya Penyusupan Persetujuan RUU P-KS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Berita
3 September 2026 15:08
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

Terbaru

  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?