Hidayatullah.com—Pemerintah Malaysia, melaluiDepartemen Agama Islam Melaka (JAIM) telah memperingatkan pengelola hotel atau rumah makan yang tidak memiliki sertifikasi halal Malaysia untuk tidak mengiklankan menggunakan kata-kata yang membingungkan umat Islam, selama Ramadhan, kutip Bernama, Malaysia.
Direktur JAIM Che Sukri Che Mat mengatakan di antara kata-kata atau frasa yang dilarang digunakan dalam media iklan mereka seperti; adalah Buffet Ramadhan, Iftar Ramadhan, Jom Iftar, Citra Rasa Ramadhan, Jom Berbuka, Set Ramadhan, halal dan dijamin halal.
Ia mengatakan, kalimat tersebut dilarang digunakan dalam iklan buffet Ramadhan seperti penggunaan pada leaflet, poster, baliho, media massa atau media sosial. “Ini bukan kewajiban bagi hotel atau tempat makan untuk mendapatkan sertifikasi halal Malaysia, tetapi tidak dapat menggunakan frasa yang telah diatur dalam iklan prasmanan Ramadhan mereka karena dianggap sebagai tindakan menipu konsumen.
“Oleh karena itu, JAIM akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Konsumen (KPDNHEP) untuk melakukan inspeksi di hotel dan tempat makan di sekitar negara bagian untuk memastikan hal itu tidak terjadi,” katanya kepada wartawan usai Operasi ‘Sendawa Plastik Hitam’ di sekitar Kabupaten Melaka Tengah di Melaka kemarin (3 April).
Sejauh ini, lanjutnya, baru 14 hotel di Melaka yang memiliki Sertifikasi Halal Malaysia dan diperbolehkan menggunakan istilah tersebut dalam iklan buffet Ramadhan mereka. Menurut dia, hotel atau tempat makan yang tidak memiliki sertifikasi dapat dikenakan tindakan berdasarkan Undang-Undang Deskripsi Dagang 2011, Perintah Deskripsi Dagang (Sertifikasi dan Penandaan Halal) berdasarkan hukum yang ditegakkan oleh KPDNHEP.
Dalam perkembangan lain, Che Sukri mengatakan 80 lokasi di sekitar negara bagian Melaka yang melibatkan toko makanan dan minuman serta tempat kosong diidentifikasi sebagai fokus ‘geng plastik hitam’ untuk membeli atau menikmati makanan.
Dikatakannya, untuk itu, Aparat Penegak Agama JAIM akan meningkatkan operasi penertiban, termasuk melalui metode penyamaran untuk mendeteksi orang yang melewatkan puasa yang makan atau membeli makanan secara terang-terangan. “Selain itu, kami juga memiliki tantangan baru untuk melacak ‘geng plastik hitam’ ini karena mereka sekarang dapat membeli makanan melalui pengiriman seperti Grab Food dan Food Panda. Oleh karena itu, food sender yang memiliki informasi terkait kegiatan puasa dapat menyalurkannya ke JAIM,” ujarnya.
Che Sukri mengatakan para pedagang juga diingatkan untuk tidak menjual makanan atau minuman kepada Muslim yang tidak berpuasa di negara bagian tersebut dan tindakan dapat diambil berdasarkan Bagian 49 dari Undang-Undang Pelanggaran Syariah Negara Bagian Melaka 1991.
Dia menambahkan bahwa tindakan di bawah bagian yang sama juga dapat dikenakan pada mereka yang melewatkan puasa untuk makan, minum dan membeli makanan di depan umum, yang membawa denda tidak melebihi RM1.000 atau penjara tidak lebih dari enam bulan untuk pelanggaran pertama.*
Buffet atau disebut juga prasmanan adalah sistem pelayanan makanan dan minuman di atas meja panjang yang telah diatur. Pelanggan bisa mengambil sendiri makanan dan minuman yang disukainya.*